TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah memutuskan menghentikan siaran TV analog.
Adapun siaran TV analog ini akan diganti menjadi siaran TV digital.
Lantas, bagaimana cara setting siaran TV analog ke digital?
Simak tahapannya dilansir dari Kompas.com, Minggu (23/1/2022).
Baca juga: Cara Mudah Mengecek Siaran TV Analog dan Digital, Apakah Ada Perbedaannya? ini Kata Kominfo
Tata cara setting siaran TV analog ke digital
Beriku cara mencari saluran TV digital tanpa ganti televisi baru, simak langkahnya.
Pengguna TV antena rumah biasa atau UHF dengan TV analog perlu memasang set top box (STB) Digital Video Broadcasting–Terrestrial second generation atau DVBT2 (STB), yang menjadi alat bantu penerima siaran digital.
Sementara itu, untuk pengguna TV digital dan yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya, dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.
TV digital maupun STB dapat dibeli di toko elektronik atau marketplace daring.
Adapun STB dan TV digital yang telah tersertifikasi Kementerian Kominfo dapat diakses di https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi.
Sementara itu, ketika proses ASO atau digitalisasi penyiaran selesai, tidak akan ada siaran analog yang tersedia.
Sehingga pemiliki TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang STB.
Untuk saat ini, siaran analog dan siaran digital masih tersedia secara simulcast.
Oleh karena itu, lembaga penyiaran diminta berpartisipasi melakukan simulcast dan terus mensosialisasikan pemirsanya agar beralih ke siaran digital.
Baca juga: Kecewa Berat Anak Kiwil Ibunya Dianalogikan Mobil Bahas Poligami, Tegas Minta Ayah Jaga Hati: Wajib
Tata cara menangkap sinyal menggunakan STB