TRIBUNJATIM.COM - Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman yang didesain untuk menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi akibat aktivitas kerjanya.
Salah satu risiko kerja yang mungkin bisa terjadi adalah pemutusan hubungan kerja alias PHK. Terlebih pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, risiko PHK bisa menimpa pekerja di Indonesia.
Meski demikian, para pekerja tak perlu risau. Pasalnya mulai 1 Februari 2022, klaim manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dapat diajukan.
Ini sesuai ketentuan di Undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK jadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJAMSOSTEK pada katagori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan, yaitu, bagi Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala besar dan menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada, yakni empat program BPJAMSOSTEK. Yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Khusus untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala kecil dan mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya empat program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN.
Terdapat tiga manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25% dari upah terlapor.
Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta. Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan.
Baca juga: Tingkatkan Sinergi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja, BPJAMSOSTEK Gandeng IHC Group
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP ini dan berharap program ini dapat berjalan sesuai dengan filosofinya yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.
“Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Menurut Anggoro, program JKP ini seperti oase di tengah padang gurun. Karena hadir tepat di masa pandemi dimana banyak perusahaan atau badan usaha yang terdampak dan berakibat meningkatnya kasus PHK.
Dengan adanya program JKP ini maka para pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari dan bagi yang terdampak PHK tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik mereka dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah.
“Semoga program JKP ini dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja. Saya berharap pandemi ini segera berakhir agar dunia usaha kembali bangkit dan perekonomian segera pulih. Ini tentu akan berdampak positif pada pasar tenaga kerja secara nasional,” tegasnya.
Baca juga: Dirut BPJAMSOSTEK Sambut Baik Langkah Menteri BUMN untuk Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Tanjung Perak Dhyah Swasti Kusumawardhani menyambut positif diluncurkannya program baru di BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Ini menunjukkan, pemerintah terus memperluas cakupan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja. "Setelah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), Pemerintah melengkapi dengan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” terangnya, Kamis (3/2/2022).