Kena PHK Mulai 1 Februari 2022 Bisa Ajukan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Simak Syaratnya

Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo

Menurutnya, JKP hadir sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK. Tidak adanya jaminan sosial bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja menjadi dasar pertimbangan Pemerintah mengadakan Program JKP ini.

"Jadi, program ini akan sangat membantu meringankan beban ekonomi para tenaga kerja yang tertimpa masalah. Ini sekaligus makin membuktikan kehadiran negara di kalangan para pekerja yang sedang tertimpa musibah seperti sekarang," imbuh Dhyah. (*)

Berita Terkini