"Korban memutuskan untuk membawa ke proses hukum, karena tidak ada niat baik dari terlapor untuk mengembalikan uang korban," pungkasnya.
Sementara itu, LF mengaku mengenal pelaku sudah satu tahun dan merupakan konsumen di klinik kecantikan terlapor.
Ia bercerita, uang yang diinvestasikan merupakan hasil kerja sebagai pedagang dan pinjam uang di bank.
"Uang saya dari kerja dan pinjam bank. Saya telepon, WhatsApp tidak dijawab. Harapannya uang kembali," ungkapnya.