Nasib Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati, Divonis Penjara Seumur Hidup, Batal Dihukum Mati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan, guru pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat, yang telah merudapaksa 13 santriwatinya. Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup.

Guru pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, mengakui perbuatan bejatnya yang telah memperkosa 13 santriwatinya.

Pengakuan tersebut ia ungkapkan ketika menjalani persidangan ke 12 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat pada Selasa (4/1/2022).

Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan bahwa Herry Wirawan mengakui fakta-fakta yang telah muncul pada saat persidangan.

"Yang kita dakwakan kita tanyakan semua, fakta-fakta persidangan melalui saksi-saksi kita tanyakan semua dan dia membenarkan semuanya dan itu yang disampaikan," ujar Dodi, Selasa (4/1/2022).

Dikatakan Dodi, saat Herry ditanya apa motif dia memperkosa belasan santriwati tersebut, Herry menjawab dengan berbelit-belit.

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya masih berbelit-belit, tapi ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," kata Dodi.

Dodi Gazali Emil mengatakan bahwa jaksa menanyakan seluruh apa yang ada di dakwaan yang berhubungan dengan fakta-fakta atau pasal yang akan dibuktikan.

"Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya," kata Dodi.

(TribunnewsWiki.com/Rakli Almughni)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki.com dengan judul Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Berita Terkini