TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Apa yang dilakukan oleh Dimas Agung Saputra (27), warga Jalan Saptopratolo Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing Kota Malang rasanya tidak pantas untuk ditiru.
Bermaksud membantu orang tua melunasi hutang, dirinya pun berjualan narkoba. Akibatnya, dia pun harus pasrah saat ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan kronologi penangkapan tersangka.
"Jadi, berawal dari hasil lidik dugaan peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan tersangka. Setelah itu, pada Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 21.15 WIB, anggota kami melakukan undercover buying kepada tersangka di Jalan Jaksa Agung Suprapto Gang 2 Kelurahan Samaan. Setelah mengetahui tersangka membawa narkoba, anggota kami langsung menangkapnya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: 2 Warga Lumajang Nekat Ubah Pekarangan Rumah Jadi Ladang Ganja, Tumbuh Subur Setinggi 190 cm
Baca juga: Jebol Dinding Pakai Sikat Gigi, Tahanan Kasus Narkoba Ini Kabur dari Rutan Sampang, Petugas Heran
Setelah ditangkap, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti narkoba.
"Barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 2,3 ons, ganja 900 gram, 2 bungkus plastik aluminium foil, 3 bungkus kemasan plastik klip kosong, 1 bungkus kresek warna hitam, 1 unit timbangan digital, dan 1 unit HP merek Vivo. Seluruh barang bukti berikut tersangka, kami bawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Dari pengakuannya, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari kenalannya di Pasuruan.
"Tersangka dan seseorang yang dikenalnya itu telah melakukan kerjasama narkoba selama 1 tahun. Dan tersangka ini, mengambil narkoba secara ranjau langsung di wilayah Pasuruan. Dan rencananya, narkoba yang dibeli tersangka itu akan diedarkan di wilayah Kota Malang," bebernya.
Baca juga: Suami di Gresik Terbakar Cemburu, Mengamuk Rusak Motor dan Gigit Telinga Pria yang Menggoda Istrinya
Atas perbuatannya tersebut, tersangka yang berprofesi sebagai ojek online ini terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun."
"Dan perlu diketahui juga, tersangka ini berjualan narkoba untuk membantu orang tuanya yang terlilit hutang. Dan saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang menyediakan narkoba untuk tersangka," tandasnya.
Baca juga: Dugaan Peredaran Narkoba oleh Warga Binaan, Lapas Kelas I Malang Berikan Klarifikasi