Berita Malang
Dugaan Peredaran Narkoba oleh Warga Binaan, Lapas Kelas I Malang Berikan Klarifikasi
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang langsung angkat bicara terkait pernyataan tersangka yang disampaikan dalam kegiatan press rilis narkoba
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang langsung angkat bicara terkait pernyataan tersangka yang disampaikan dalam kegiatan press rilis narkoba Polsek Sukun bersama Polresta Malang Kota.
Perlu diketahui dalam rilis narkoba yang digelar pada Rabu (9/2/2022), tersangka berinisial MJ alias Juned (37), warga Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang membeli ganja seberat 1,08 kilogram dengan sistem ranjau.
Dari pengakuan tersangka, dia membeli ganja tersebut dari warga binaan Lapas Kelas I Malang bernama Iman alias Benjol melalui komunikasi chat Whatsapp (WA).
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) Lapas Kelas I Malang Mastur mengatakan, apa yang disampaikan dan dikatakan oleh tersangka narkoba itu tidaklah benar.
"Setelah kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dan kami cek di database. Ternyata, nama tersebut tidak ada di Lapas Kelas I Malang," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di halaman depan Lapas Kelas I Malang, Minggu (13/2/2022).
Baca juga: Pengedar di Kota Malang Jual Ganja 1,08 Kg dengan Sistem Ranjau, Simpan Narkoba di Bawah Pohon
Baca juga: Supermarket Lai Lai Kota Malang Layangkan Somasi Terbuka untuk Reza Fahd Pelancong Positif Covid-19
Dirinya juga menjelaskan, bahwa pihaknya tidak tahu alasan tersangka membuat nama itu. Sehingga, seolah-olah Lapas Kelas I Malang ikut terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
"Kemungkinan, tersangka bingung saat ditanya di kegiatan rilis itu. Sehingga, tersangka langsung spontan menjawab hal tersebut. Dan setelah diperiksa lebih lanjut oleh penyidik, narkoba itu berasal dari kota lain bukan dari lapas," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya terus menggencarkan dan melakukan peningkatan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di dalam wilayah Lapas Kelas I Malang.
Baca juga: Bongkar 7 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Polresta Mojokerto Sebut Ada Indikasi Dikendalikan dari Lapas
Baca juga: Kembali Dibuka, Supermarket Lai Lai Kota Malang Bantah Ada Karyawannya Positif Covid-19: Reaktif
Seperti, pemeriksaan menyeluruh saat truk sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang masuk ke area lapas untuk pengambilan sampah rutin.
"Selain itu, titipan barang dan makanan diperiksa menggunakan mesin X-Ray. Tidak hanya itu, kami juga lakukan setiap minggu setiap bulan, ada razia rutin dan razia insidentil. Dengan apa yang kami lakukan ini, kami berharap aksi-aksi dan upaya peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya di lingkungan Lapas Kelas I Malang tidak terjadi," tandasnya.
Baca juga: Penyeludupan Sabu-sabu yang Dikemas Dalam Tahu Isi Diduga Melibatkan Pengedar Narkoba Jaringan Lapas