Berita Malang

Bantah Tudingan Satpol PP Kota Malang Sebut Open BO, Kuasa Hukum Penghuni Kos Berikan Tanggapan

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum dari empat perempuan penghuni kos serta satu orang penjaga lingkungan kos, Abraham G Wicaksana saat menunjukkan surat permintaan klarifikasi kepada Satpol PP Kota Malang.

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pernyataan dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang yang mengungkapkan ketika melakukan razia terkait pemondokan atau kos pada hari Minggu (6/2/2022) dini hari, menemukan beberapa perempuan yang disebut melakukan open BO atau terlibat dalam prostitusi online, berbuntut panjang.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat empat orang perempuan yang tinggal di kos perempuan di Jalan Zainul Arifin, Kecamatan Klojen Kota Malang terjaring razia.

Empat perempuan yang berusia antara 19 tahun hingga 23 tahun ini mengaku kecewa atas pernyataan dari pihak Satpol PP Kota Malang, yang menyebut terjaring melakukan open BO.

Kuasa hukum dari empat perempuan penghuni kos serta satu orang penjaga lingkungan kos, Abraham G Wicaksana menuturkan lebih lanjut terkait hal tersebut.

"Bahwa pada Minggu (6/2/2022) dini hari kurang lebih pukul 00.45 WIB, terjadi proses penegakan perda oleh Satpol PP Kota Malang. Dasar penegakan perda adalah terkait Perda Kota Malang No 6 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Pasangan Muda-mudi Open BO hingga Muncikari Terjaring Razia Kosan di Kota Malang

Dirinya menjelaskan, anggota Satpol PP Kota Malang tanpa menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penyidikan, langsung memasuk ke rumah kos yang dihuni oleh para kliennya tersebut .

"Namun, faktanya sama sekali tidak ditemukan penghuni kos yang sedang melakukan perbuatan mesum / cabul seperti yang dituduhkan oleh Satpol PP Kota Malang. Dan yang menjadi masalah, klien kami dibawa ke kantor Satpol PP Kota Malang untuk mengakui tuduhan itu dalam suatu berita acara. Tidak hanya itu, salah satu klien kami yang merupakan pekerja dan diberi mandat pemilik kos untuk menjaga keamanan lingkungan kos, juga dibawa ke kantor Satpol PP Kota Malang untuk mengakui tuduhan tersebut," bebernya.

Dirinya juga menerangkan, apa yang disampaikan oleh Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat dan dimuat dalam berita online TribunJatim.com tidaklah benar.

"Karena faktanya, dalam berita acara pemeriksaan saksi / pelanggar, para klien kami diduga melanggar Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Perda Kota Malang No 6 Tahun Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan. Yang mana, kriteria pelanggaran tersebut bukan termasuk / tergolong suatu pelanggaran sebagaimana ketentuan Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul. Sehingga, apa yang diberitakan tersebut dinilai sangat berlebihan dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan masalah cabul atau prostitusi online," ungkapnya.

Abraham G Wicaksana juga menambahkan, tidak ada mucikari ataupun penghuni kos yang melakukan praktik prostitusi online (Open BO).

"Selain itu, tidak satupun ditemukan penghuni kos yang melakukan perbuatan mesum atau cabul di dalam kamar. Dan tidak semua dari klien kami, sedang menerima tamu atau temannya. Karena ada yang sedang istirahat, ada yang sedang memasak di dapur, bahkan ada teman yang baru datang untuk mengantar makanan juga ditangkap oleh Satpol PP Kota Malang," terangnya.

Oleh sebab itu, pihaknya menuturkan bahwa diduga terjadi pelanggaran hukum acara pidana yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Kota Malang tersebut.

"Patut diduga keras, anggota Satpol PP Kota Malang tersebut melanggar Pasal 17 dan Pasal 34 UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Yang mana hal tersebut, patut diduga keras merupakan bentuk kesewenang-wenangan atau bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah," pungkasnya.

Berita Terkini