Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Pasangan Muda-mudi Open BO hingga Muncikari Terjaring Razia Kosan di Kota Malang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menemukan para pasangan bukan suami istri yang sedang melakukan mesum, Minggu (6/2/2022) dini hari.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan
Satpol PP Kota Malang saat memberikan teguran kepada para wanita yang terciduk dalam operasi yang digelar pada Minggu (6/2/2022) dini hari. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menemukan para pasangan bukan suami istri yang sedang melakukan mesum, Minggu (6/2/2022) dini hari.

Pasangan muda-mudi itu ditemukan di dua lokasi yang berbeda. Yakni, di sebuah ruko yang disulap menjadi tempat kos harian dan sebuah hotel bintang 2.

Kedua lokasi tersebut, berada di Jalan Zainul Arifin, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menjelaskan secara detail kegiatan penindakan tersebut.

"Jadi, kami mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada pasangan yang bukan muhrim di dua lokasi tersebut. Oleh sebab itu, kami pun menindaklanjutinya dan segera melakukan penindakan," ujarnya kepada TribunJatim.com .

Baca juga: Bantah Tudingan Satpol PP Kota Malang Sebut Open BO, Kuasa Hukum Penghuni Kos Berikan Tanggapan

Dirinya menjelaskan, dari dua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 6 laki-laki dan 7 wanita.

Para pasangan itu terciduk berada di dalam kamar. Dan mereka tidak bisa menunjukkan surat nikah kepada para petugas.  

"Bisa dipastikan, bahwa mereka bukanlah pasangan suami istri. Dan dari 7 wanita yang kami amankan, salah satunya merupakan muncikari dan sisanya adalah pasangan yang melakukan Open BO. Dan awalnya, mereka tidak mau mengakui," terangnya.

Dirinya juga menambahkan, rata-rata pasangan yang diamankan itu masih berusia muda. 

"Ada yang sekitar usia 18 dan 20 tahun. Dan kebanyakan, berasal dari luar Kota Malang," tambahnya. 

Baca juga: Ngamar di Hotel, Tigas Pasangan Mesum di Situbondo Terjaring Razia

Dirinya juga mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan pasangan mesum itu melanggar dua Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang.

Yaitu, Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul dan Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan.

"Ancaman untuk Perda Nomor 8 Tahun 2005, yaitu pidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda maksimal Rp 10 Juta. Sedangkan untuk Perda Nomor 6 Tahun 2006, dikenakan dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 10 Juta," tegasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya melakukan pendataan kepada para pasangan mesum tersebut.

Selanjutnya, mereka wajib mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan pada tanggal 23 Februari 2022 mendatang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved