Cara Mudah

Aplikasi e-SPT Ditutup, Wajib Lapor Pajak Tahunan Bisa Lewat e-Form dan e-Filing, Begini Caranya

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Cara Lapor Pajak SPT Tahunan melalui e-Form dan e-Filling.

Mengutip situs pajak.go.id, berikut cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form.

Cara registrasi akun dan daftar DJP Online dengan mudah untuk lapor SPT tahunan. (Tangkapan layar djponline.pajak.go.id)

1. Wajib pajak dapat login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.

2. Setelah berhasil login, klik tab "Lapor".

3. Kemudian klik logo e-Form PDF.

4. Lalu klik tab "Buat SPT" dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.

5. Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik kirim permintaan.

6. Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis.

7. Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline.

8. Token pengiriman SPT sudah dikirmkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir.

Selain itu, e-Form versi baru memiliki fitur impor data melalui csv untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya. 

Baca juga: Tanpa Izin dan Tidak Bayar Pajak, Satpol PP Kota Malang Bongkar Paksa 3 Reklame

Cara lapor SPT Tahunan melalui e-Filing

Sedangkan, e-Filing adalah cata penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan Wajib Pajak dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman pajak.go.id atau laman milik PJAP.

Dikutip dari Kompas.com (15/1/2022), cara pelaporan SPT pajak secara daring atau layanan e-Filing.

1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id.

2. Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha).

Halaman
123

Berita Terkini