Berita Malang
Tanpa Izin dan Tidak Bayar Pajak, Satpol PP Kota Malang Bongkar Paksa 3 Reklame
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang lakukan penindakan kepada papan reklame yang tidak memperpanjang izin reklame serta tidak membayar
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang lakukan penindakan kepada papan reklame yang tidak memperpanjang izin reklame serta tidak membayar pajak.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan dalam kurun waktu dua hari, pihaknya telah menindak 3 papan reklame.
"Dari kemarin (7/2/2022), hingga hari ini kita bongkar 3 papan reklame yang tidak punya izin membayar pajak reklame. Dan perlu diketahui, kami melakukan kegiatan ini berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (8/2/2022).
Dirinya menjelaskan, ketiga papan reklame yang dibongkar itu berada di Jalan Kawi Atas. Dan hal itu dilakukan, karena pemilik tidak memiliki itikad untuk mengurus perpanjangan dan membayar pajak reklame.
Baca juga: Bocah 6 Tahun di Tuban Meninggal karena Demam Berdarah, Pemkab Ungkap Gejala: Dikira Pilek Biasa
"Sesuai dengan Perda Kota Malang No 4 Tahun 2006 tentang Penertiban Reklame. Jika pemilik tidak punya itikad baik, terpaksa kami tindak tegas dengan membongkar," tegasnya.
Dirinya juga menambahkan, pihaknya telah melakukan pendataan di sekitar wilayah Kota Malang. Hasilnya, didapati ada sekitar 30 papan reklame yang tidak terawat dan tidak terurus.
Oleh sebab itu, pihaknya akan segera melakukan penindakan terhadap puluhan papan reklame tersebut.
"Dari data yang kami miliki, terdapat sekitar 30 papan reklame yang tidak terawat dan tidak terurus. Karena sudah mengganggu keindahan perkotaan, tata ruang, hingga perizinannya, maka akan segera kami lakukan penindakan terhadap papan reklame tersebut," tandasnya.
Kumpulan berita Malang terkini