Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Maraknya aksi pencurian motor di Surabaya, membuat polisi terus melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para pelakunya.
Seperti dua pencuri sepeda motor berinisial MS (30) warga Tambak Mayor, Surabaya, dan MRA (30) warga Surabaya, yang ditangkap saat berada di Jalan Tanjungsari, Surabaya, usai diketahui baru melancarkan aksinya.
Bahkan keduanya terpaksa diberi tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kakinya menggunakan dua tembakan, lantaran mencoba melawan dan kabur saat ditangkap.
Dari penangkapan itu, polisi menyita dua sepeda motor Honda Scoopy sebagai sarana dan Yamaha NMX hasil pencurian, anak kunci palsu, gerinda, dan kunci T.
Bukan hanya itu, polisi juga menemukan sebuah alat isap sabu-sabu dari jok motor sarana pelaku.
Baca juga: Kronologi Dua Jambret Beraksi di Kendangsari Surabaya hingga Dihajar Warga Beramai-ramai: Jatuh
Kedua tersangka ini ternyata sudah sering melakukan pencurian motor di Surabaya.
Pengakuan tersangka, ia beraksi di Surabaya sebanyak empat kali, sementara di wilayah Sidoarjo lima kali, dan satu lainnya di wilayah Perak.
"Kami sudah mendapatkan laporan polisi di 10 TKP. Empat wilayah Polrestabes Surabaya, lima Polresta Sidoarjo, dan satu laporan polisi di Polres Pelabuhan Tanjung Perak," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Kamis (24/2/2022).
Penangkapan ini berawal ketika polisi sudah menguntit tersangka sebelumnya.
Tersangka ketika itu beraksi hingga membawa lari motor korban.
Polisi mengikuti tersangka sampai Jalan Tanjungsari, Surabaya.
Sebelum tersangka masuk gang, polisi menyergapnya.
Keduanya sempat lari mengetahui laju motornya diadang polisi, dengan meninggalkan motornya.
Polisi mengejar tersangka dan sempat memberikan tembakan peringatan, namun tersangka tidak menggubris peringatan ini hingga akhirnya terpaksa dilumpuhkan.
"Kami beri tindakan tegas terukur ke tersangka agar tidak melarikan diri," ujarnya.