Cara Mudah

Panduan Lapor SPT Tahunan Melalui e-Form dan e-Filing di Laman pajak.go.id, Lihat Langkahnya!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan utama website http://djponline.pajak.go.id/ yang bisa digunakan laporan SPT tahunan via online.

TRIBUNJATIM.COMĀ - Setiap wajib pajak diharuskan untuk lapor SPT Tahunan.

Satu di antara cara lapor pajak SPT Tahunan bisa melalui e-Form dan e-Filing.

Simak panduannya dilansir dari Kompas.com, Kamis (24/2/2022).

Perlu diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan layanan aplikasi e-SPT untuk pelaporan pajak tahunan ditutup mulai 28 Februari 2022.

Artinya, setelah menu unggah e-SPT ditutup dari laman pajak.go.id, laman milik Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), dan TPT online di Kantor Pengurusan Pajak (KPP), wajib pajak (WP) tidak bisa lagi menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT.

Baca juga: Layanan e-SPT Ditutup Mulai 28 Februari 2022, Ada Gantinya, Dilengkapi Cara Lapor SPT Tahunan Online

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, sebagai gantinya, para WP tetap dapat melaporkan pajaknya melalui e-Form, dan e-Filing.

"Mulai 28 Februari 2022 layanan aplikasi e-SPT seluruhnya akan dialihkan ke layanan e-Form, e-Filing, dan layanan yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)," ujar Neilmaldrin.

Lalu, bagi yang sudah lapor SPT Tahunan, apakah perlu untuk lapor lagi, dan bagaimana cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form dan e-Filing?

Baca juga: Lakukan 4 Cara Ini Jika Lupa EFIN Pajak untuk Lapor SPT Online, Hubungi KPP hingga Kring Pajak

Wajib pajak yang sudah lapor, tidak perlu lapor lagi

Diketahui, wajib pajak yang sudah melapor sebelum 28 Februari 2022 tidak ada masalah.

Para wajib pajak yang belum lapor dan akan melapor pajak sebelum 28 Februari 2022 masih bisa menggunakan e-SPT.

DJP juga menginformasikan, wajib pajak bisa datang langsung ke KPP untuk urus SPT.

Namun, harus dilakukan reservasi atau pemesanan terlebih dulu melalui kunjung.pajak.go.id.

Lapor SPT Tahunan secara online (HaloMalang.com)

Tata cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form

Seperti diketahui, e-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan Wajib Pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk .pdf.

Halaman
123

Berita Terkini