Cara Mudah
Lakukan 4 Cara Ini Jika Lupa EFIN Pajak untuk Lapor SPT Online, Hubungi KPP hingga Kring Pajak
4 hal yang bisa dilakukan jika lupa EFIN untuk lapor SPT online. Hubungi email resmi KPP hingga Kring Pajak.
TRIBUNJATIM.COM - Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor, mengatakan bahwa batas lapor SPT pajak bagi WP maksimal akhir April tahun ini.
Tanggal ini berbeda dengan lapor SPT WP Badan/Perusahaan.
"Sesuai dengan ketentuan untuk SPT Tahunan Badan 2021, tanggal 31 Maret untuk WP Badan dan untuk Orang Pribadi tanggal 30 April 2022," ujar Neilmaldrin, melansir dari Kompas.com, Senin (17/1/2022).
Pelaporan SPT Tahunan PPh kini dapat dilakukan dengan cara daring atau disebut sebagai SPT online melalui situs www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Jika ingin lapor SPT online, tetapi belum mempunyai akun DJP Online, atau sudah punya tapi lupa kata sandinya, wajib pajak hanya memerlukan EFIN atau Electronic Filing Identification Number.
Lantas bagaimana jika wajib pajak juga lupa EFIN?
Ada beberapa solusi lupa EFIN, melansir dari Kontan.co,id.
Baca juga: Jadwal Lapor SPT 2022, Dilengkapi Cara Daftar EFIN Online & Panduan Isi Formulir SPT PPh DJP Online
Baca juga: Beda SPT1770SS dan SPT 1770S, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Penghasilan di Bawah & di Atas Rp 60 Juta
Untuk diketahui EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.
Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar, EFIN juga diperlukan untuk melakukan reset password maupun email di situs aplikasi DJP Online saat akan melaporkan SPT maupun layanan pajak lainnya.
Jika lupa EFIN, ada empat cara mendapatkannya kembali.
Dirangkum dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, berikut yang bisa dilakukan wajib pajak jika lupa EFIN pajak:

Baca juga: Cara Mudah Mengecek Siaran TV Analog dan Digital, Apakah Ada Perbedaannya? ini Kata Kominfo
Baca juga: Jadwal SNMPTN 2022 Terbaru: Masa Sanggah Kuota Sekolah Diperpanjang, Ini Cara Registrasi Akun LTMPT
1. Menghubungi email resmi KPP
Jika lupa EFIN pajak, hal yang bisa dilakukan wajib pajak dalah menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel atau email resmi KPP yang linknya bisa dilihat di sini.
Satu email wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN pajak.
Permohonan wajib pajak lewat email dilengkapi PORO atau Proof of Record Ownership.