Cara Mudah

Rincian Denda yang Dikenakan Bagi Wajib Pajak Telat Lapor SPT Tahunan, Lengkap Alur Penagihannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi cara lapor SPT Tahunan pribadi.

- Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN Misal: Harta yang dimiliki motor Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.

- Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kotak "Setuju" sampai muncul lambang centang.

- Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.

- SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silakan buka email Anda, Bukti, Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Tata cara lapor SPT tahunan lewat e-form

Dilansir dari Kompas.com, selain menggunakan e-Filing, WP juga bisa lapor lewat e-Form.

Berikut langkah-langkah lapor SPT Tahunan lewat e-Form:

- Wajib pajak dapat login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.

- Setelah berhasil login, klik tab "Lapor".

- Kemudian klik logo e-Form PDF.

- Lalu klik tab "Buat SPT" dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.

- Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik kirim permintaan.

- Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis.

- Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline.

- Token pengiriman SPT sudah dikirmkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir.

Baca berita Jatim terkini lainnya

Berita Terkini