Cara Mudah

Rincian Denda yang Dikenakan Bagi Wajib Pajak Telat Lapor SPT Tahunan, Lengkap Alur Penagihannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi cara lapor SPT Tahunan pribadi.

TRIBUNJATIM.COMĀ - Batas lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2022.

Sementara, bagi wajib pajak badan terakhit lapor 30 April 2022.

Lantas, bagaimana bila tidak lapor SPT Tahunan? apakah dikenakan sanksi?

Simak penjelasannya berikut ini dilansir dari Kompas.com, Senin (28/2/2022).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmadrin Noor menjelaskan, ada konsekuensi yang akan diterima WP yang tidak melaporkan SPT tahunannya.

Baca juga: Aplikasi e-SPT Ditutup, Wajib Lapor Pajak Tahunan Bisa Lewat e-Form dan e-Filing, Begini Caranya

Neil menuturkan, konsekuensi tidak melapor SPT tahunan dapat dikenai sanksi yang beragam, mulai dari yang ringan hingga berat.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang disebut memiliki kewajiban ini adalah yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi WP.

WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut.

Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000.

Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp 1 juta.

Baca juga: Panduan Lapor SPT Tahunan Melalui e-Form dan e-Filing di Laman pajak.go.id, Lihat Langkahnya!

Adapun denda keterlambatan melapor, imbuh Neil, akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

Bukan hanya denda, terdapat sanksi pidana yang mengancam mereka yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT maupun melaporkan SPT dengan isian yang tidak sesuai.

"Undang-Undang juga mengatur dapat dikenakan sanksi pidana bila terbukti dengan sengaja tidak melaporkan SPT, atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau sengaja tidak melaporkan penghasilannya, atau tidak lengkap," kata Neil.

Baca juga: Layanan e-SPT Ditutup Mulai 28 Februari 2022, Ada Gantinya, Dilengkapi Cara Lapor SPT Tahunan Online

Alur penagihan

Bagi WP yang memiliki beban pajak belum dibayarkan, maka itu akan dianggap sebagai utang yang akan ditagihkan.

Halaman
123

Berita Terkini