Berita Terpopuler

Fakta Kasus Angelina Sondakh, Mantan Puteri Indonesia Dipenjara 10 Tahun, Bebas Tak Mau Dijemput

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Angelina Sondakh, politikus yang juga mantan Puteri Indonesia pernah dipenjara 10 tahun.

Ketua KPK saat itu, Abraham Samad, mengungkapkan Angelina semula berstatus sebagai saksi dalam kasus wisma atlet SEA Games. Proyek itu senilai Rp 191 miliar.

"Kami menemukan fakta baru dan dua alat bukti sehingga berkesimpulan ada tersangka baru hasil pengembangan dari kasus sebelumnya," tutur Abraham.

Dalam persidangan kasus wisma atlet dengan terdakwa Nazaruddin, terungkap nama Angelina dan Koster disebut menerima aliran uang.

Keduanya disebutkan menerima Rp 5 miliar.

Selain itu, nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum serta Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng juga disebut menerima uang.

Putusan hukum

Dikutip dari Harian Kompas, 15 Juni 2013, pada 10 Januari 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Angelina terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai.

Pengadilan Tipikor menghukum Angelina 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: 8 Tahun di Penjara, Kabar Angelina Sondakh Ingin Jadi Petani, Reza Artamevia Justru Terjerat Narkoba

Angelina Sondakh (istimewa)

Akan tetapi, hukumannya menjadi lebih berat oleh Mahkamah Agung.

Sebagaimana diberitakan Harian Kompas, 21 November 2013, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.

Putusan tersebut diberikan oleh majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin pada 20 November 2013.

Angelina dijerat Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Angie melanggar Pasal 11 UU itu.

Menurut majelis kasasi, Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Halaman
123

Berita Terkini