Berita Madura

Pelaku Balap Liar di Sampang Dapat Sanksi Tegas saat Ops Keselamatan Semeru 2022

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Motor yang terjaring razia konvoi serta balap liar di Jalan Soekarno-Hatta, yang dilakukan Satlantas Polres Tuban saat tahun baru, Sabtu (1/1/2022) lalu.

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Operasi Keselamatan Semeru 2021 di Kabupaten Sampang, Madura sudah berjalan selama 8 hari, terhitung sejak mulai digelar pada (1/3/2022) lalu.

Alhasil, sejumlah kendaraan melanggar berdasarkan 8 sasaran yang sudah ditentukan oleh Polres Sampang mendapatkan tindakan tegas

Namun, saking banyaknya pelanggar tidak diketahui secara pasti jumlahnya, yang jelas mereka mendapatkan sanksi tegas sebagai efek jera.

Adapun penindakannya sama dengan para pelanggar lalu lintas sebelum Operasi Keselamatan Semeru 2022 digelar.

"Kecuali bagi para pelaku balap liar, kami amankan kendaraannya selama sebulan dan kendaraannya harus diambil dalam kondisi standart," kata Kasatlantas Polres Sampang AKP A Nasution melalui KBO Lantas Ipda Sugianto, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Operasi Keselamatan Semeru 2022 di Kota Malang, Pelanggar Malah Dapat Helm Gratis dari Polisi

Menurutnya, dalam menjalankan giat operasi ini lebih ditekankan cara preemtif dan preventif secara humanis dan persuasif

Sehingga, seluruh personil Satlantas Polres Sampang wajib menyampaikan himbauan dan edukasi Kamseltibcar Lantas kepada pengendara.

Termasuk, menyampaikan himbauan Prokes dan pentingnya kepatuhan 5M dalam menekan penyebaran Covid-19 khususnya varian omicron.

Maka, sering menggelar giat pembagian masker kepada pengendara, bahkan kepada para petani yang sedang beraktivitas di sawah.

"Jadi kami fokus ke preemtif dan preventif sehingga tidak sempat merekap para pelanggar," pungkasnya.

Baca juga: Pengendara Motor Tak Pakai Helm Dominasi Pelanggaran saat Operasi Keselamatan Semeru 2022 di Tuban

Berita Terkini