Berita Entertainment

Hotman Paris Beber Pasal Berlapis Jerat Indra Kenz dan Doni Salmanan, Tak Pantas Disebut Crazy Rich

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris anggap Indra Kenz dan Doni Salmanan Tak Pantas Disebut Crazy Rich

TRIBUNJATIM.COM -  Indra Kenz dan Doni Salmanan tengah menjadi sorotan publik. 

Dua orang yang disebut sebagai crazy rich ini, kini  ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penipuan dan pencucian uang.

Bahkan, Indra Kenz dan Doni Salmanan terancan dimiskinkan karena semua asetnya disita polisi.

Hotman Paris yang dijuluki sebagai Pengacara 30 Miliar pun memberikan komentar. 

Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang. (Instagram/hotmanparisofficial)

Dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Jumat (11/3/2022), pengacara kondang Hotman Paris mengomentari kasus tersebut.

Hotman Paris melontarkan sindiran tentang sebutan Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Menurut Hotman Paris, keduanya tidak pantas disebut crazy rich karena mendapatkan uang dari hasil kejahatan.

Baca juga: Borok Indra Kenz dan Keluarga Dikuliti Tetangga, Tak Tahan Lihat Kesombongan, Macam Lihat Hantu

Baca juga: Profil Doni Salmanan, Crazy Rich Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Pernah Sawer Reza Arap Rp 1 M

"Kalau melihat crazy rich harus dipelajari apakah itu crazy rich dalam arti sebenarnya hasil jerih payah," kata Hotman Paris.

"Kalau dia naik angkot tiba-tiba naik Lamborghini sementara usahanya itu-itu saja, berarti ada sesuatu yang salah," tambahnya.

Tak hanya itu saja, Hotman Paris juga membeberkan pasal-pasal yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Indra Kenz dan Doni Salmanan dihantui pasal berlapis karena sudah menipu, melakukan pencucian uang, perjudian elektronik.

Doni Salmanan (kiri) dan Indra Kenz (kanan), capture Instagram @donisalmanan dan @indrakenz, perbandingan kekayaan Indra Kenz dengan Doni Salmanan. (capture Instagram @donisalmanan dan @indrakenz)

"Ya itu DS dan IK, ada undang-undangnya yang diterapkan Mabes Polri adalah pasal 27 ayat 2 undang-undang ITE," tutur Hotman Paris.

"Diduga perjudian melalui media elektronik, sama satu lagi pasal 28 diduga menyebarkan berita bohong membuat rugi orang lain," tegasnya.

"Ketiga adalah tindak pidana pencucian uang atau penipuan, pasal 378 KUHP," jelasnya.

Hotman Paris berharap polisi mengusut tuntas kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Halaman
123

Berita Terkini