"Penyebab tidak bisa terserap 100 persen karena ternyata petani yang terdaftar dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) sudah meninggal dunia. Selain itu, petani tersebut ternyata warga luar daerah," jelasnya.
Jatah pupuk subsidi petani yang sudah meninggal tersebut tidak bisa dialokasikan kepada petani lain karena untuk menebus pupuk bersubsidi, petani harus bisa menunjukkan KTP.
Namun begitu, ia memastikan pupuk subsidi yang tidak terserap kembali ke distributor penyalur pupuk tersebut.
Bukan dijual menjadi pupuk subsidi ilegal yang marak ada di masyarakat.
"Setelah barang masuk ke distributor, ya setelah itu terserah distributor," jelasnya.