Berita Malang

Jelang Ramadan, Kapolresta Malang Kota Harap Kayutangan Heritage Bisa Digunakan untuk Jualan Takjil

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kaca lampu hias di Kayutangan Heritage Kota Malang ada yang pecah, padahal baru dua pekan dipasang, Jumat (14/1/2022).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Jelang bulan suci Ramadan yang diperkirakan jatuh pada awal bulan April 2022 mendatang, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto berharap kawasan Kayutangan Heritage yang berada di Jalan Jenderal Basuki Rahmat dapat digunakan untuk berjualan takjil.

"Kita kan rindu juga ingin melaksanakan ngabuburit, mencari tempat-tempat takjil. Dan hal ini nanti mau kita komunikasikan dengan Pemkot Malang, apakah bisa kawasan Kayutangan Heritage menjadi kawasan wisata kuliner takjil ngabuburit pada sore hari," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (24/3/2022).

Apabila usulan tersebut mendapat persetujuan dari Pemkot Malang, maka pihaknya menekankan bahwa semuanya harus diatur secara detail. Baik terkait pengaturan lalu lintas hingga penerapan aturan kendaraan dilarang melintas di sepanjang kawasan Kayutangan Heritage.

"Sehingga, disana hanya pejalan kaki dan stan-stan pedagang PKL dan UMKM itu bisa tersambangi semua. Ini lagi kita buat konsepnya dengan Wali Kota, kami akan bicarakan, apakah hal itu disetujui atau tidak," ungkapnya.

Terlebih lagi, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, 2, 1 di wilayah Jawa Bali menetapkan Kota Malang masuk dalam PPKM Level 2. Di mana penerapan PPKM Level 2 ini berlaku sejak tanggal 22 Maret hingga 4 April 2022.

Baca juga: Cegah Kasus Viral di Jalan Besar Ijen Terulang, Sat Samapta Polresta Malang Kota Gencarkan Patroli

Meski begitu, BuHer mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes).

"Kita berharap, masyarakat ini juga peduli prokes, kita ingin sama-sama Salat Tarawih bisa dilaksanakan dengan baik. Walaupun mungkin tetap berjarak dan tidak penuh di dalan tempat ibadah," imbuhnua.

Selain itu, beberapa kegiatan yang memberikan dampak secara ekonomis bagi Pemkot Malang untuk dikelola dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat luas juga dapat dilakukan. Seperti gelaran pameran galeri, seni budaya, seni tari hingga konser juga dapat digelar.

"Mengacu pada ketentuan Inmendagri, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, tetap melaksanakan prokes, apabila areanya indoor atau semi indoor atau outdoor itu tetap dibatasi jumlah pengunjung. Sekarang di level dua ini kan bisa mencapai 50 persen, itu boleh dilaksanakan," tandasnya.

Baca juga: Nama-nama Crazy Rich Indonesia Terjerat Kasus Hukum, Ada Fakta Laporan Pasangan Crazy Rich Malang

Berita Terkini