Berita Entertainment

Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Bui, Anak Nia Daniaty Disebut Sering Nipu, Korban Histeris-Pingsan

Penulis: Elma Gloria Stevani
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.

"Belum ada satupun dari mereka ini yang uangnya belum dikembalikan, ada satu orang inisialnya EP orang Cilacap itu berusaha dikembalikan uangnya oleh kuasa hukum tapi EP menolak," kata pengacara korban dilansir TribunJatim.com dari kanal YouTube Kiss Indosiar.

"Dia bilang lah kok cuman saya aja, kemudian ada kata-kata yang disampaikan kuasa hukum Oi 'saya sudah koordinasi sama jaksa nah itu yang kemudian kita protes bahwa kenapa kuasa hukum gak ngontak kami selaku pengacara korban."

Korban mengaku tak terima bila uang Rp 15 juta yang hendak dikembalikan Olivia Nathania kepada EP menjadi bahan pertimbangan hakim untuk meringankan vonis hukuman putri Nia Daniati.

Bahkan kuasa hukum korban mengatakan Olivia Nathania telah membawa lari uang sebesar Rp 9,7 miliar.

Baca juga: Dulu Geser Nia Daniaty dari Hati Farhat Abbas, Regina Kini Jadi Janda dengan Wajah Berubah Drastis

"Yang jelas kita tidak mau ya bahwa pengembalian uang 15 juta itu dipakai sebagai bukti ke hakim sebagai pemaaf atau untuk meringankan vonis kita gak mau," tutur kuasa hukum korban.

"Jomplang dong 9,7 miliar uang yang diembat tapi cuman dibaliki 15 juta."

Para korban yang hadir dalam persidangan berteriak histeris hingga pingsan seusai mendengar vonis hakim untuk Olivia Nathahia.

Hakim menilai Olivia Nathahia terbukti melakukan penipuan terkait perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan, JPU menuntut Olivia Nathania dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.

Baca juga: Farhat Abbas Kritik Nikahan Atta-Aurel Dikomersilkan, Penasaran Cara Undang Jokowi, Curigai Bamsoet

Tuntutan itu didasari atas dugaan bahwa Olivia Nathania melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Menurut jaksa, dua pasal lain yang didakwakan, yakni Pasal 263 jo Pasal 65 dan Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP, tidak terbukti.

Kasus penipuan yang menyeret anak Nia Daniaty itu bermula ketika seorang korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat CPNS.

Simak artikel lain terkait Farhat Abbas

Simak artikel lain terkait Olivia Nathania

Berita Terkini