Berita Mojokerto

Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba diduga Jaringan Lapas di Mojokerto

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

barang bukti sabu-sabu diamankan di Satresnarkoba Polres Mojokerto.

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba yang diduga melibatkan sindikat jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur.

Kasatnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri mengatakan satu tersangka Danang Narwiyanto (36) alias Pak Lek warga Kelurahan/ Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto diamankan beserta barang bukti sabu-sabu seberat 0,27 gram dan 0,32 gram.

Tersangka memperoleh sabu-sabu dengan sistem ranjau dari seseorang berinisial (B) yang berada di dalam Lapas.

"Kita mengamankan barang bukti dua poket sabu-sabu yang disimpan tersangka di dalam celana sebelah kanan dari pengakuan tersangka sabu-sabu diperoleh dari seseorang (Lapas)," jelasnya, Minggu (3/4/2022).

Baca juga: Ramaikan Bulan Suci Ramadan, Pengurus PKS Jatim dan Gresik Ziarah ke Wali

Menurut dia, tersangka ditangkap saat hendak transaksi narkoba di depan rumah kos Dusun/ Desa Jabon, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 12.40 WIB, pada Jumat (1/4) kemarin.

Polisi menghentikan sepeda motor tersangka dan menemukan barang bukti dua poket sabu-sabu yang disimpan dalam klip plastik di kantong celana milik tersangka.

Selain itu, barang bukti diamankan satu Handphone Oppo dan satu unit kendaraan Honda Supra Fit X warna hitam S 5570 SA, dan uang tunai Rp.150 ribu diduga hasil penjualan sabu-sabu

"Tersangka beserta bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Mojokerto untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ucap Bambang.

Masih kata Bambang, dia juga menangkap tersangka Dimas Syahrul Ardiansyah (22) beserta barang bukti 0,49 sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok di warung di Desa/ Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Sedangkan, dari tersangka Ariyanto Fabrori alias Bari (26) asal Dusun Jatirejo, Desa Centong, Kecamatan Gondang disita dua poket sabu-sabu seberat 0,40 gram dan 0,36 gram.

Tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari DPO FP (18) asal Dusun Urung-urung, Desa Kebonagung, Kecamatan Puri. Ketiga tersangka dikerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka (Dimas, Red) diamankan usai transaksi narkoba dia mengaku dapat sabu-sabu dari temannya inisial AT yang kini DPO," pungkasnya. (don/ Mohammad Romadoni).

Kumpulan berita Mojokerto terkini

Berita Terkini