Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA -Pemuda berinisial MI (25) warga Jalan Medayu Utara ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena kedapatan membawa paket sabu dan ganja dalam kemasan rokok.
Polisi menyita 1,47 gram sabu dan ganja seberat 0,74 gram. Polisi menangkap tersangka dan membawanya ke Mapolrestabes Surabaya.
Penangkapan ini bermula ketika polisi mendapat informasi adanya pengedar sabu di sekitar Jalan Medayu Utara, Surabaya.
Polisi yang sudah melakukan penyelidikan mendapati pemuda berinsiial MI. Tanpa menunggu lama, polisi langsung menggerebek rumah tersangka.
Baca juga: Kasus Covid-19 Turun, Kota Blitar Kembali Terapkan PTM 100 Persen Pekan Ini
"Kami tangkap dan kami geledah, ditemukan dua bungkus rokok tersebut. Saat dibuka berisi delapan poket sabu dan satu poket ganja di masing-masing bungkus," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (6/4/2022).
Keterangan tersangka pada polisi, ia membeli sabu dari bandar berinisial BR yang masih DPO.
Ia memesan sabu seberat 0,50 gram dengan harga Rp 650 ribu.
Tersangka hendak membagi sabu tersebut dalam paket kecil dan menjualnya kembali.
Tersangka ini mengambil dengan cara diranjau di sentra kuliner Jalan Semolowaru, Surabaya.
"Pengakuannya diranjau di sana. Ini masih kami kembangkan lagi," ujarnya.
Tersangka mengaku, sabu dan ganja ini dibeli dari orang yang berbeda.
Untuk ganja, tersangka mengaku membeli dari KD yang juga masih dalam pengejaran.
MI membeli dengan cara bertemu langsung di Kebun Bibit Wonorejo, Surabaya sambil ngopi di warkop.
Tersangka mengaku membeli Rp 100 ribu untuk ganja tersebut.
"Tersangka membeli dari orang yang berbeda. Kami masih selidiki lagi," terangnya.
Kumpulan berita Surabaya terkini