Berita Surabaya

Pertanyakan Program Berobat Gratis Pakai KTP, Baktiono: OPD Harus Bisa Terjemahkan Program Walikota

Penulis: Nuraini Faiq
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LKPJ – Baktiono (kanan). Ketua Pansus LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2021, memimpin rapat di DPRD Kota Surabaya, Kamis (7/4/2022).

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran (TA) 2021 DPRD Surabaya mempertanyakan program unggulan Kota Surabaya terkait layanan berobat gratis cukup dengan menunjukkan KTP. 

Semua warga ber-KTP Surabaya langsung dilayani di rumah-rumah sakit (RS). Cukup dengan menunjukkan KTP. Inilah pemberlakuan Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC).

Program unggulan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang semestinya bisa dijalankan sejak 1 April 2021 itu belum berjalan maksimal. Dalam implementasinya, bekal KTP ternyata belum cukup untuk mendapatkan layanan dasar kesehatan dengan gratis. 

"Dalam visi misi Wali Kota dan Wakilnya (Eri Cahyadi-Armudji), layanan kesehatan harus terpenuhi. Warga bisa berobat gratis ke RS cukup menunjukkan KTP. Tapi ternyata tidak demikian," kata Ketua Pansus LKPJ, Baktiono, Kamis (7/4/2022).

Di era teknologi dan digitaliasi ini mestinya semua bisa tekoneksi cukup berbasis nomor induk kependudukan (NIK) pada lembar KTP. Untuk mempertanggungjawabkan layanan kesehatan itu, Pansus mempertemukan Dinas Kesehatan (Dinkes), Dispendukcapil, Kominfo, dan perkumpulan rumah sakit (RS) seluruh Surabaya.

Jaminan layanan kesehatan bagi semua warga ber-KTP Surabaya itu diberlakukan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan BPJS Kesehatan Kota menandatangani Memorandum of Understanding (MoU). Semua RS di Surabaya yang bekerjasama dengan BPJS wajib memberikan layanan kesehatan gratis kepada warga Surabaya. 

Syarat awalnya adalah warga itu sudah terdaftar dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan. Namun Dinkes menyebutkan tidak harus yang sudah terdaftar. Kepesertaan JKN-KIS boleh menyusul setelah dirawat. 

Namun banyak RS yang belum sepenuhhya paham akan layanan dasar kepada warga ini. Selama ber-KTP Surabaya, bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis. Asal mau dilayani sebagai pasien kelas III.

"Wali Kota sudah bertekad memberikan layanan terbaik di bidang kesehatan. Mestinya OPD (organisasi perangkat daerah) bisa menerjemahkan di tataran implementasi. Kadinkes harus memahamkan kepada semua RS," kata Baktiono yang juga Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya. 

17 RS Tolak Masuk UHC 

Dari total 80 RS, klinik, termasuk RS Ibu dan Anak di Kota Surabaya, sebanyak 43 di antaranya sudah bekerjasama dengan BPJS. Namun masih ada 17 RS yang masih enggan menyukseskan Program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Surabaya ini.

Baktiono menyesalkan masih banyak RS yang menolak bekerjasama dengan BPJS. Termasuk dua RS besar yakni Mitra Keluarga dan National Hospital sertasejumlah RS lain.

"Kami akan panggil 17 RS itu melalui Dinkes agar mau bekerjasama. Ini demi layanan dasar kepada masyarakat," katanya.

Kepala Dinkes Surabaya Nanik Sukristina yang hadir di gedung DPRD menjelaskan ada kesalahpahaman. Bahwa tidak semua berobat ke RS-RS itu gratis dengan cukup menunjukkan KTP.

"Seperti penyakit dengan golongan kegawatdaruratan. Itupun harus berjenjang melalui Faskes dan Puskesmas," jelas Nanik.

Halaman
12

Berita Terkini