Berita Jatim

Praktik Pemalsuan Kosmetik Merek Terkemuka Dibongkar Polda Jatim, Ada yang Dicampur Pewarna Makanan

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sindikat pabrik kosmetik home industri berbahan bahaya tanpa izin edar, yang mencatut merek produsen kosmetik terkemuka, berhasil dibongkar Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (8/4/2022). 

"Dulunya yang bersangkutan itu menurut informasi bekerja di KLT. Setelah itu dia berhenti, melakukan pemalsuan produk-produk, baik dari alat apa tempatnya maupun botol-botolnya dia palsu semua," jelasnya. 

Hingga kini, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim masih melakukan uji laboratorium terhadap bahan-bahan kosmetik yang dibuat oleh pelaku. 

Namun, sejak proses penangkapan hingga penyidikan terhadap pelaku, belum ada warga atau customer yang mengeluhkan efek samping penggunaan kosmetik palsu tersebut. 

"Sementara kami masih menunggu hasil laboratorium untuk bahan bahayanya. Terutama ada perwarna makanan," pungkasnya. 

Akibat perbuatan, pelaku akan dikenai Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dengan ancaman pidana kurungan penjara lima tahun, dan denda maksimal Rp 500 miliar. 

Berita Terkini