TRIBUNJATIM.COM - Tahun ini, Pemerintah memperbolehkan masyarakat mudik Lebaran.
Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Diberitakan Antaranews, Minggu (10/4/2022), Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) mulai 5 April 2022, mewajibkan pengguna transportasi udara mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) sebagai syarat perjalanan pada masa mudik Lebaran 2022.
Untuk diketahui, electronic-Health Alert Card (e-HAC) adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi virus Corona ( Covid-19 ).
Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, tetapi berdasarkan aturan terbaru mulai 3 Maret 2022, pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.
Anda bisa membuat e-HAC sehari sebelum keberangkatan atau sebelum memasuki bandar udara.
Berikut cara membuat e-HAC untuk mudik Lebaran 2022:
Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis 2022 dari PT Jasa Rajarja dan Kementerian Perhubungan, Ini Syarat-syaratnya
Baca juga: Pemerintah Tambah 4 Hari Cuti Bersama Lebaran 2022, SKB 3 Menteri Terbaru Ada 16 Hari Libur Nasional
Adapun data yang perlu diisi, antara lain:
- tanggal,
- nomor penerbangan, nama maskapai, bandara keberangkatan, bandara tujuan
- data personal (dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus)
- pernyataan kesehatan
- riwayat perjalanan
Cara membuat e-HAC domestik untuk perjalanan udara
E-HAC kini memiliki tampilan terbaru.
Berikut tata cara membuat e-HAC domestik untuk perjalanan udara, dilansir Instagram resmi Angkasa Pura 2 (@contactcenter_ap2):
Baca juga: Stok Vaksin Tersedia 1 Juta Dosis, Gubernur Khofifah Imbau Warga Jatim Segera Booster Sebelum Mudik
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: BLT Minyak Goreng Disalurkan Minggu Depan - Jadwal THR Lebaran 2022 Cair
- Pilih menu e-HAC di halaman utama Aplikasi PeduliLindungi
- Buat e-HAC pilih e-HAC domestik
- Pilih sarana perjalanan
- Isi tanggal penerbangan
- Isi nomor penerbangan
- jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi secara manual pastikan informasi sesuai
- klik lanjutkan isi data personal, dapat diisi maksimal 4 orang
- cek kelayakan terbang
- simpan informasi
- jika hasil tes tidak ditemukan, pembuatan e-HAC bisa dilanjutkan dengan status tidak layak terbang
- kasus konfirmasi (status hitam), tidak dapat melanjutkan pembuatan e-HAC
- lengkapi pernyataan kesehatan
- lengkapi riwayat perjalanan konfirmasi
- selesai
Akan muncul halaman hijau jika Anda layak terbang.
Sedangkan halaman merah akan muncul jika tidak layak terbang. Jika sudah selesai membuat e-HAC, tunjukkan hasil pada petugas.
Jika status layak terbang Anda berwarna merah, Anda dipersilakan menuju Counter KKP untuk melakukan validasi manual dokumen hasil tes dan vaksin Covid-19.
Sementara itu, jika status layak terbang Anda warna hitam, maka Anda tidak dapat melakukan perjalanan udara, karena status saat ini terkonfirmasi positif Covid-19.
Untuk penumpang dengan tanda hijau pada e-HAC, maka diperbolehkan melanjutkan proses ke counter check-in hingga proses boarding.
Ketika tiba di bandara tujuan, penumpang dapat langsung menuju area pengambilan bagasi.
Baca juga: Tips Sederhana Mengelola Uang THR Agar Tak Habis Seketika, Rencanakan Pengeluaran - Pilah Kebutuhan
Syarat perjalanan udara
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan RI nomor 36 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
3. PPDN yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau
- PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Panduan Mengisi E-HAC untuk Mudik Lebaran 2022