Cara Mudah
Cara Daftar Mudik Gratis 2022 dari PT Jasa Rajarja dan Kementerian Perhubungan, Ini Syarat-syaratnya
Informasi syarat dan cara daftar mudik gratis 2022 dari PT Jasa Rajarja dan Kementerian Perhubungan RI.
TRIBUNJATIM.COM - Informasi syarat dan cara daftar mudik gratis 2022.
Diketahui PT Jasa Rajarja dan Kementerian Perhubungan RI menyediakan layanan mudik Lebaran 2022 gratis bagi masyarakat umum.
Pasalnya Pemerintah mengizinkan mudik Lebaran 2022, setelah dua tahun dilarang akibat pandemi virus Corona ( Covid-19 ).
Pada saat bersamaan, Pemerintah juga mengumumkan cuti bersama dan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1442 H, dengan total lebih dari sepekan.
Diperkirakan, jumlah pemudik tahun ini mencapai 85 juta orang.
Khusus Jabodetabek saja, diprediksi ada 14 juta pemudik.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: BLT Minyak Goreng Disalurkan Minggu Depan - Jadwal THR Lebaran 2022 Cair
Sementara itu, jumlah pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan mencapai 47 persen dari angka total.
Bagi Anda yang ingin mudik Lebaran gratis, beberapa instansi telah membuka pendaftaran.
Berikut ini daftarnya:
1. Jasa Raharja

Baca juga: Pemerintah Tambah 4 Hari Cuti Bersama Lebaran 2022, SKB 3 Menteri Terbaru Ada 16 Hari Libur Nasional
Baca juga: Cara Hitung THR Karyawan yang Kerja Kurang dari 12 Bulan, Ini Jadwal Kapan THR Lebaran 2022 Cair?
PT Jasa Raharja akan menggelar angkutan mudik Lebaran 2022 gratis bagi masyarakat umum, dengan kuota 10.500 orang ke sejumlah daerah.
Bagi masyarakat yang berminat mendaftar, pendaftaran sudah dibuka sejak 9 April dan ditutup pada 15 April 2022.
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman mudik.jasaraharja.co.id dan aplikasi mobile JRku khusus untuk moda kereta api.
Namun, pendaftar harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Memiliki sepeda motor dan SIM C
- Satu orang pendaftar dapat mengajak maksimal 4 orang dewasa (di atas 3 tahun)
- Pendaftar dan calon peserta harus mempunyai hubungan keluarga dan dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Surat Nikah atau Akta Lahir Surat Nikah atau Akta Lahir
- Peserta hanya diizinkan mendaftar satu kali
- Dokemun-dokumen yang dipersyaratkan tersebut nantinya akan diunggah saat proses pendaftaran
- Nantinya, jadwal keberangkatan mudik akan dilaksanakan pada 27 April-1 Mei 2022
Baca juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Vaksinasi Booster di Kediri Mall Ramai Diserbu Masyarakat
Bagi peserta mudik yang sudah menerima vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen saat berangkat.