Berita Terkini
Pemerintah Tambah 4 Hari Cuti Bersama Lebaran 2022, SKB 3 Menteri Terbaru Ada 16 Hari Libur Nasional
Simak Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022, terbaru. Pemerintah secara resmi menambahkan 4 hari Cuti Bersama Lebaran 2022.
TRIBUNJATIM.COM - Simak Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022, terbaru.
Dilengkapi kapan libur Lebaran 2022 atau Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Pemerintah memperbarui ketetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru.
SKB ini, yakni SK Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, 1/2022, dan 1/2022.
SKB ini ditandatangani pada Kamis (7/4/2022) dan menggantikan SKB 3 Menteri Nomor 963 Tahun 2021, 3/2021, dan 4/2021.
Pemerintah secara resmi menambahkan 4 hari Cuti Bersama Lebaran 2022.
Sehingga, mengacu SKB 3 Menteri terbaru, ada 16 Hari Libur Nasional dan 4 hari Cuti Bersama.
Baca juga: Disalurkan Minggu Depan! Ini Syarat dan Cara Dapat BLT Minyak Goreng Rp 300.000 dari Pemerintah
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Cair April 2022, Ada Bocoran Kapan THR Lebaran 2022?
Daftar libur nasional dan cuti bersama 2022
Berikut daftar terbaru hari libur nasional dan cuti bersama 2022, melansir dari Kompas.com, Jumat (8/4/2022):
Hari libur nasional 2022

Berikut daftar 16 hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional 2022 oleh pemerintah melalui SKB 3 Menteri:
- 1 Januari (Sabtu): Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari (Senin): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April (Jumat): Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei (Minggu): Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei (Senin-Selasa): Hari Raya Idul Fitri 1443 H
- 16 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei (Kamis): Keinaikan Isa Al Masih
- 1 Juni (Rabu): Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli (Sabtu): Hari Raya Idul Adha 1443 H
- 30 Juli (Sabtu): Tahun Baru Islam 1444 H
- 17 Agustus (Rabu): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 8 Oktober (Sabtu): Maulid Nabi Muhammad SWT
- 25 Desember (Minggu): Hari Raya Natal
Baca juga: Link Download Jadwal Imsak & Buka Puasa Ramadan 2022, untuk Jawa Timur dan 34 Provinsi di Indonesia
Cuti bersama 2022
- 29 April, 4-6 Mei (Jumat, Rabu-Jumat): Hari Raya Idul Fitri 1443 H
Untuk tahun ini, cuti bersama Lebaran ditetapkan oleh pemerintah, linear dengan kebijakan lain yang diambil terkait Lebaran 2022.
Misalnya, izin mudik dan syarat yang mudik.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443H.