Berita Madura

Gerebek Rumah di Bangkalan, Petugas Sita 1 Kuintal Bahan Peledak dan 24 Ribu Mercon Sreng Dor

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gerebek rumah di Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 23.30 WIB, Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan pria berinisial MM (28) dengan barang bukti berupa 100 Kg atau 1 kuintal black powder atau bahan peledak, dan 24 ribu biji mercon jenis sreng dor siap jual.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Gerebek rumah di Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 23.30 WIB, Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan pria berinisial MM (28) dengan barang bukti berupa 100 Kg atau 1 kuintal black powder atau bahan peledak, dan 24 ribu biji mercon jenis sreng dor siap jual.

Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino mengungkapkan, pria berinisial MM, yang merupakan pembuat sekaligus penjual bahan pembuatan petasan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami menemukan banyak sekali, 100 Kilogram black powder yang sudah siap untuk dijadikan petasan dan 24 ribu biji mercon sreng dor,” ungkap AKBP Alith Alarino, Sabtu (16/4/2022).

Dengan jumlah barang bukti sebanyak itu, AKBP Alith Alarino segera meminta bantuan Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jatim untuk kegiatan disposal atau pemusnahan. Hal itu dilakukan untuk menghindari risiko meledak ketika disimpan di Mapolres Bangkalan.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan Tim Gegana Satbrimob Polda Jatim yang dihadirkan, jika semua barang bukti itu meledak, maka getarannya bisa terasa hingga radius 3 Km sampai 5 Km.

“Artinya, apabila barang bukti itu tersimpan di rumah pelaku dan terjadi human error atau kesalahan, bisa dibayangkan radius 3 Km rumah bisa rata dengan tanah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Bangkalan juga menemukan sedikitnya 94 biji mercon dengan beragam ukuran saat penggerebekan rumah penadah sepeda motor hasil tindak kejahatan dengan tersangka RH (46), warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Bangkalan.

RH dan MM kini mendekam di balik jeruji tahanan Polres Bangkalan. Keduanya dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

Berita Terkini