Berita Malang

Monitor Distribusi Minyak Goreng Curah, Polres Malang Tidak Temukan Penimbunan

Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Malang sejauh ini tak menemukan penimbunan minyak goreng curah di wilayah hukumnya.

Disperindag Kabupaten Malang akan konsisten mengucurkan minyak goreng curah dalam beberapa waktu kedepan.

Disperindah tetap mendistribusikan minyak goreng curah seandainya harga minyak goreng di pasaran tetap tinggi.

Baca juga: Jalan Berlubang di Kota Malang, Dewan Desak Pemkot Gunakan Anggaran BTT untuk Perbaikan

"Sesuai peraturan akan didrop selama 6 bulan. Ketika harganya sudah stabil ya akan dihentikan (pengucuran minyak goreng curah). Kalau harga belum stabil maka akan dipepanjang," ujar Kepala Disperindag Kabupaten Malang, Agung Purwanto.

Agung menuturkan tujuan pengucuran minyak goreng curah diharapkan dapat menstabilkan harga minyak goreng di pasaran.

"Paling tidak upaya tersebut bisa mengurangi atau menurunkan harga minyak goreng yang masih di atas Rp 20 ribu. Ini masih ada 3 titik lagi yang belum, yakni di Pasar Karangploso, Kepanjen dan Tumpang. Kami masih menunggu jadwal dari distributor," paparnya.

Agung juga memastikan pendistribusian minyak goreng curah di wilayahnya telah tepat sasaran.

"Sudah jelas dalam peraturan minyak goreng curah hanya dijual di pasar tradisional dan industri kecil menengah. Sudah ada pendataan untuk industri kecil mengah yang berhak membeli minyak curah. Kalau pedagang harus menyertakan NPWP," jelas pria berkacamata ini.

Berita Terkini