Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran

Kronologi Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran di Malang, Jasad Sempat Disimpan Semalam dalam Mobil

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kronologi lengkap pembunuhan mahasiswa kedokteran di Malang yang dilakukan ayah tiri sang kekasih, terungkap jasad sempat disimpan semalam dalam mobil, Kamis (7/4/2022).

Setelah rampung membuang jasad korban. Tersangka kemudian memarkir mobil milik korban di Perumahan Bumi Mondoroko Raya, Singosari, Malang. 

Lalu, pergi meninggalkan mobil tersebut, dengan naik ojol menuju rumah. Selama proses pelarian, tersangka sempat berupaya menjual mobil tersebut melalui mulut ke mulut. 

"Mencoba mencari pembeli. (Kesulitan mencari pembeli) iya," jelasnya. 

Kemudian, masih di hari yang sama. Tersangka membuka kembali handphone korban dan mengambil uang milik korban senilai Rp 3,4 juta, melalui M-Banking di ponsel korban.

"Pisau digunakan mencongkel pelat nopol mobil, guna menghilangkan barang bukti kalau mobil itu ada pelat nomor dan STNK. Palu, digunakan memecahkan ponsel korban sebelum dibuang," pungkas AKBP Lintar Mahardono. 

Lima hari setelah dibuang, jasad korban ditemukan oleh warga pada Selasa (12/4/2022). 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan bersama Satreskrim Polres Pasuruan, Polres Malang, dan Subdit III Jatantas Ditreskrimum Polda Jatim, pada Jumat (15/4/2022), tersangka berhasil ditangkap dengan berbekal petunjuk sebuah temuan mobil mencurigakan. 

"Korban dibuang di Pasuruan. Tujuannya mengaburkan proses pidana itu sendiri. Korban tidak ada identitas sama sekali saat ditemukan," ujar Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Ardiyanto Purba

Selama melancarkan perbuatannya itu, pelaku sempat melengkapi dirinya dengan sejumlah alat mulai dari pisau dapur, senjata api mainan, dan palu. 

Akibat perbuatnnya, tersangka dikenai Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana, Sub 338 KUHP Sub 365 ayat 3 KUHP. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara. 

"3 buah ponsel, palu digunakan memecahkan ponsel korban. Pisau (mencongkel pelat nomor mobil)," pungkas AKBP Ronald Ardiyanto Purba. 

Berita Terkini