Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Seorang pengusaha di Surabaya, Ferdinand Jonas Hamdani mewakili 572 orang lainnya, melaporkan dua perusahaan yang mengelola sebuah aplikasi robot trading 'Prime 369', ke Mapolda Jatim.
Dua perusahaan yang dilaporkan itu, berinisial PT MMP sebagai penyedia robot trading. Sedangkan PT FCD sebagai perusahaan broker yang menjalankan robot trading tersebut.
Kuasa hukum pelapor Rohmad Amrulloh mengatakan, total kerugian yang dialami kliennya beserta 572 orang anggota tim yang turut dalam bisnis tersebut, sebesar Rp51,8 miliar.
Baca juga: Tlogomas Dinoyo dan Fly Over Kedungkandang Malang Diprediksi Jadi Titik Rawan Kemacetan Saat Mudik
"Dengan rincian sebesar Rp50.317.500.000 disetorkan ke PT FCD, dan Rp1.500.000.000 ke MMP," katanya saat dihubungi, Kamis (21/3/2022).
Jonas mulai terlibat untuk menginvestasikan modalnya itu, bermula Sabtu (3/11/2021). Saat dirinya diperkenalkan seorang kerabat berinisial CG, dengan seorang Direktur PT MMP berinisial SM, dan seorang komisaris perusahaan tersebut, berinisial AU, yang mempresentasikan robot trading tersebut dihadapan Jonas.
Setelah mendengar presentasi yang meyakinkan dari AU, Jonas kemudian mulai tumbuh rasa kepercayaannya akan bisnis trading tersebut.
Apalagi, sosok CG makin memperkuat keyakinan Jonas bahwa perusahaan tersebut memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Ferdinand percaya ditambah pernyataan CG, perusahaan tersebut akan legal dan perizinan sesuai, plus posisinya sebagai penasihat AP2LI (Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia), sehingga dia akhirnya bergabung dan mendapat akun," jelas Amrulloh.
Setelah memiliki akun, dan mulai menekuni bisnis trading tersebut. Jonas mampu menggandeng 572 orang anggota untuk diajak melakukan investasi yang total uang yang diinvestasikan sebesar Rp51,8 miliar.
Bak petir di siang bolong, permasalahan muncul pada Senin (14/2/2022). Jonas mendapati informasi, hasil penyelidikan atas kasus robot trading lain bernama 'Viral Blast', yang sedang ramai diperbincangkan.
Bahwa atas pengusutan kasus robot trading tersebut, ternyata turut berdampak pada penarikan rekening tabungan milik PT MMP dan PT FCD.
Apesnya, Senin (28/3/2022), website resmi robot trading 'Prime 369' sudah tidak lagi dapat diakses oleh Jonas.
"Kondisi seperti itu Ferdinand telah melakukan upaya persuasif dengan menanyakan permasalahan kepada PT MMP dan PT FCD serta mencoba menghubungi CG, namun hingga saat ini tidak mendapat jawaban pasti. Bahkan Kantor PT FCD di Tangerang sudah tutup," terangnya.
Oleh karena itu, Jonas melalui kuasa hukumnya mengajukan Laporan Pengaduan ke Polda Jawa Timur.
Yakni dengan Surat Pengaduan Nomor: 021/BPPH-PP/JTM/IV/2022, tanggal 8 April 2022, dengan pasal persangkaan: Pasal 372, 378 KUHP, Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 Tentang ITE, Pasal 55 dan Pasal 56 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan terlapor PT MMP, PT FCD dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
"Dalam hal ini Ferdinand Jonas juga mendapat pertanyaan dari 572 anggota yang memercayakan uangnya. Mereka beragam nilai uang yang diserahkan, mulai Rp150 juta hingga ada tiga orang yang mencapai masing-masing US$ 500.000," ungkap Amrulloh.
Amrulloh berharap PT MMP dan PT FCD dan seluruh pihak yang berkaitan dengan robot trading 'Prime 369' segera mengembalikan uang milik kliennya; Jonas, dan 572 anggotanya sebesar Rp51,8 miliar, dan tanpa syarat apapun.
Dan secara tegas, pihaknya juga meminta pemerintah untuk menutup seluruh model perniagaan dengan skema ponzi, karena merupakan modus investasi ilegal yang telah merugikan banyak masyarakat.
"Kami juga berharap Polda Jatim untuk segera menindaklanjuti laporan kami yang sudah kami ajukan dan mengusut tuntas dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait tindak pidana robot trading prime 369, yakni direktur dan komisaris PT MMP dan PT FCD, juga CG dan RPW serta AP2LI yang mengeluarkan izin terhadap PT MMP," pungkasnya.
Kumpulan berita Jatim terkini