Berita Malang

Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Robot Trading Evotrade Telah Diterima Kejari Kota Malang

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua mobil mewah milik tersangka investasi bodong Evotrade saat diserahkan ke Rupbasan Pasuruan, Selasa (26/4/2022).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan investasi bodong robot trading Evotrade dari penyidik Mabes Polri, Selasa (26/4/2022) siang.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menjelaskan secara detail terkait kegiatan pelimpahan tersebut.

"Pada hari ini, kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Mabes Polri. Adapun, perkara yang dilimpahkan tersebut adalah kasus dugaan investasi bodong robot trading Evotrade," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (26/4/2022).

Pria yang akrab disapa Eko ini menjelaskan, ada lima tersangka yang dilimpahkan oleh penyidik Mabes Polri.

"Lima tersangka itu adalah, AMAP (31) bertempat tinggal di Green Tombro Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, AK (42) bertempat tinggal di Tangerang, D (42) bertempat tinggal di Tangerang, DES (25) bertempat tinggal di Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, dan MS (26) yang bertempat tinggal di Blitar," bebernya.

Sedangkan untuk barang bukti yang dilimpahkan, antara lain adalah 1.150 lembar pecahan seribu uang Dollar Singapura, 1.000 lembar pecahan Rp 100 ribu, 1 HP Samsung Note 20, 1 HP Apple 12, 1 HP VIVO Y16, 1 mobil BMW Z4, dan 1 mobil BMW M5.

Baca juga: Tertipu Cuan Berlipat Via Robot Trading, Uang 51 Miliar Milik Ratusan Investor Amblas

"Untuk barang bukti dua mobil mewah, kami titipkan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Pasuruan," tambahnya.

Dirinya juga menerangkan, kasus robot trading Evotrade bermula pada awal tahun 2020,

Dimana tersangka AMAP dengan saksi AD, mendirikan perusahaan robot trading Evotrade di Kota Malang. Investasi ilegal ini menggunakan sistem skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan.

"Lalu, mulai Januari 2021, tersangka AMAP mulai menjalankan investasi robot trading Evotrade dengan kantor yang beralamat di Jalan Ikan Tombro Perum Cahaya Cempaka, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Dalam menjalankan investasi robot trading Evotrade, AMAP mengajak tersangka DES yang membantu mendata dan merekap uang masuk dan uang keluar dalam bentuk Excel. Kemudian, tersangka MS bertugas sebagai kepala admin yang menginput data pada bagian deposit dana dari member yang join dan membeli paket robot trading Evotrade," bebernya.

Baca juga: Modus dan Cara Kerja Robot Trading DNA Pro, Seret Nama Igun dan Ahmad Dhani, Ini Tips Menghindarinya

Dalam perkembangannya, tersangka AMAP dan saksi AD dengan maksud untuk menyembunyikan kegiatan usaha yang sudah berjalan tanpa ijin tersebut, lalu mendirikan perusahaan robot trading dengan nama PT Evolusion Perkasa Group pada sekitar bulan September 2021.

Kemudian, tersangka AMAP menunjuk tersangka AK sebagai Direktur dan tersangka D sebagai Komisaris PT Evolusion Perkasa Group.

"Akibat dari investasi ilegal robot trading Evotrade yang dikelola oleh 5 tersangka itu, masyarakat yang menjadi member robot trading Evotrade mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 100 milyar. Untuk jumlah total korbannya, diperkirakan sekitar 3 ribu sampai dengan 6 ribu orang. Namun, untuk korban yang melapor ke Mabes Polri sebanyak 323 orang," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 Nomor 34 tentang Perubahan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Untuk selanjutnya, Kejari Kota Malang melakukan penahanan selama 20 hari terhadap para tersangka di Lapas Kelas I Malang. Dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk disidangkan," tandasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini