Berita Surabaya

Edarkan Uang Palsu Jelang Lebaran, Pemuda Asal Dampit Malang Dicokok di Terminal Osowilangon

Penulis: Firman Rachmanudin
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukkan tersangka dan uang palsu barang bukti kejahatan, Jumat (29/4/2022)

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ratusan lembar uang palsu ditemukan polisi dari tangan seorang pemuda berinisial SJT (27) warga Dampit, Malang.

Pemuda asal Dusun Amadonan Tengah, itu ditangkap didepan Terminal Osowilangon karena kedapatan mengedarkan upal (uang palsu).

Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol M. Akhyar mengatakan, awal penangkapanniti setelah tim opsnal mendapat informasi ada seorang memiliki dan mengedarkan uang palsu, Senin (18/4/2022).

"Kami lakukan penyelidikan, lalu berdasarkan ciri-ciri yang kami terima mengarah pada tersangka. Lalu saat di depan terminal itu kami lakukan penangkapan," ucap M. Akhyar, Jumat (29/4/2022).

Baca juga: Tips Melakukan Mudik Lebaran Makin Aman Ala MPM, Bikin Route Plan hingga Perhatikan Barang Bawaan

Saat diamankan, tersangka sempat berkilah dan mengaku tak tahu soal yang dituduhkan kepadanya.

Namun saat digeledah di dalam tas pinggang yang dikenakan SJT, polisi menemukan ratusan lembar uang palsu dengan pecahan 50 ribu rupiah.

"Ada 100 lembar uang palsu pecahan 50 ribu yang disimpan dalam sebuah tas cangklong warna merah hitam," sebut Akhyar.

Mantan Kasihumas Polrestabes Surabaya itu juga menjelaskan, setelah diinterogasi pelaku SJT mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dengan cara membeli secara Online di Sosmed dari seorang bernama VL di Bandung.

"Belinya secara online, dengan perbandingan 1 per 3. Dikirim melalui ekspedisi," lanjutnya.

Tersangka mengaku telah bertransaksi selama 3 kali dengan total nilai Rp.18.000.000 selama kurang lebih 1 setengah bulan terakhir.

"Kemudian, oleh tersangka uang palsu pecahan 50 ribu tersebut dijual kembali kepada orang lain juga lewat medsos dengan beli (1 banding 2) dan sudah sempat diedarkan kepada orang lain dengan demikian tersangka mendapat keuntungan," beber Akhyar.

Diduga, peredaran uang palsu itu disasar ke tempar-tempat pasar tradisional.

Jika dilihat sekilas,tampak tak ada perbedaan mencolok antara uang palsu dan uang asli.

Namun,saat diraba, uang palsu yang diedarkan tersangka sangat halus dan tak bertekstur layaknya uang asli.

Akibat perbuatannya,pelaku dijerat Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang Jo. Pasal 244 Subs 245 KUHPidana Dldengan ancaman hukuman 15 (Lima belas) tahun penjara.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini