Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Tiga pencuri di toko elektronik di Jalan Panglima Sudirman Tulungagung, diciduk Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung.
Dua di antaranya adalah karyawan toko yang berkomplot mengambil barang yang dijual.
Mereka adalah MDH (19) dan MNH (28) warga Desa Sukodono, Kecamatan Karangrejo, dan MSA (25), warga Desa Gendingan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
"Mereka ditangkap setelah kami menerima laporan dari pihak toko yang sering kehilangan barang dagangannya," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Rabu (4/5/2022).
Lanjut Iptu M Anshori, usai mendapat laporan dari pihak toko, polisi melakukan penyelidikan.
Termasuk memeriksa para saksi dan rekaman CCTV di dalam toko elektronik.
Dari hasil penyelidikan, semua mengarah kepada karyawan toko.
"Mereka berkomplot dan membagi peran untuk mengambil barang di toko," sambung Iptu M Anshori.
Dua orang bagian mencari barang-barang yang bisa diambil di gudang toko.
Setelah menemukan barang yang dituju, mereka membungkus barang dengan pastik sampah.
Barang ini kemudian ditaruh di luar toko layaknya sampah yang dibuang.
"Satu pelaku lain kemudian mengambil barang yang sudah ditaruh di luar. Jadi tidak ada yang curiga jika sampah itu berisi barang eletronik," ungkap Iptu M Anshori.
Barang yang dicuri ini kemudian dijual melalui media sosial.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti rekaman CCTV, polisi menangkap ketiganya.