Saat ini status mereka telah ditingkatkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung.
Polisi menyita barang bukti berupa 11 dus lampu LED merek Philips, dengan total 132 buah.
Ada juga uang tunai Rp 476.000 hasil penjualan barang curian.
Polisi juga mengamankan tiga sepeda motor yang dipakai sarana melakukan kejahatan.
"Mereka dijerat dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara. Penyidik juga menggunakan pasal subsider, pasal 374 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Iptu M Anshori.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Tulungagung