Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Satpol PP Kabupaten Gresik mengamankan empat pramusaji di warung kopi.
Mereka melayani dan menemani pembeli yang memesan minuman keras (Miras) sambil karaoke.
Peredaran miras di warung kopi itu dilaporkan di wilayah Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.
Warung kopi yang menyediakan miras itu diamankan Satpol PP bersama Muspika di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan - Lamongan pada Rabu (11/5/2022) siang.
Warung kopi tersebut tersebar di tiga desa. Desa Palebon, Desa Tambak Rejo dan Desa Tumapel.
Saat didatangi, kondisi warung kopi sedang ramai. Pengunjung sedang karaoke sambil menenggak miras plus ditemani pramusaji.
Baca juga: Warga Gresik Nekat Jual Miras di Warung Plus Ditemani Tiga Pramusaji, Satpol PP Gercep
Baca juga: Panik Hindari Razia di Warkop, Seorang Pria Gresik Tanpa Busana Lari Terbirit-birit ke Semak Belukar
Di lokasi tersebut ada 16 botol miras berbagai merek diamankan. Termasuk satu jerigen berisi tuak.
"Kami juga mengamankan empat pramusaji yang sedang menemani pengunjung," ujar Kasatpol PP Suprapto, Kamis (12/5/2022).
Keempat pramusaji beserta barang bukti 16 botol miras dan satu jerigen tuak itu langsung dibawa ke kantor Dinas Satpol PP Gresik.
Para pemilik warung kopi berkedok miras itu juga telah diberi surat panggilan.
"Ini merupakan bagian penegakan Perda No. 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran miras dan Perda No. 2 tahun 2022 tentang Titumtranmas. Operasi cipta kondisi ini dilakukan agar masyarakat taat kepada aturan di Kabupaten Gresik dan tidak mengadakan pesta miras agar suasana tetap kondusif," imbuhnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com