Berita Kota Malang

Diduga Terlibat Korupsi Penggemukan Sapi RPH Malang, Tersangka di Rutan Kelas I Surabaya Diperiksa

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andri (memakai masker warna biru) saat dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Kota Malang di Rutan Kelas I Surabaya, Kamis (12/5/2022).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tim Penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang terus mendalami perkara kasus dugaan korupsi penggemukan sapi Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang Tahun 2017-2018 yang melibatkan tersangka Siti Endah Nugroho (49).

Tim Kejari Kota Malang hingga kini terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan tersangka lainnya. Satu di antaranya tersangka yang bernama Andri alias AM (49) yang saat ini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng) karena terlibat dalam perkara lainnya.

Diketahui, tersangka Andri adalah suami dari tersangka Siti Endah Nugroho.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka Andri dilakukan pada Kamis (12/5/2022) kemarin.

"Jadi, penyidik Kejari Kota Malang telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AM (49) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan dana keuangan PD RPH Kota Malang. Pemeriksaan dilakukan di Rutan Medaeng, tersangka AM ditahan di sana karena terlibat dalam perkara lain," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (13/5/2022).

Dirinya menjelaskan, dalam hasil pemeriksaan tersebut, tersangka kooperatif dan mengakui perbuatannya.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka kooperatif dan mengakui semua perbuatan yang dilakukannya tersebut," jelasnya.

Pria yang akrab disapa Eko ini juga menjelaskan peranan tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi.

"Jadi, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula pada bulan November 2017. Menindaklanjuti dasar dari RKAP Tahun 2018, di mana terdapat poin mengenai investasi atau penyertaan modal dari Pemkot Malang sebesar Rp 1,5 miliar. Selanjutnya, terjadi pertemuan antara PD RPH Kota Malang yang diwakili oleh Plt Direktur PD RPH Kota Malang bernama AA Raka Kinasih dengan tersangka Andri sebagai Ketua Perkumpulan Revolusi Ternak Indonesia," jelasnya.

Dari pertemuan tersebut, menghasilkan tiga perjanjian kerja sama. Namun, terdapat penyimpangan dalam perjanjian kerja sama tersebut.

Penyimpangan tersebut antara lain, perjanjian tidak disertai dengan studi kelayakan investasi. Karena pada kenyataannya, tersangka Andri tidak memiliki usaha peternakan sapi dan tidak memiliki kandang pemeliharaan.

"Selain itu, pembayaran atas perjanjian tersebut tidak menggunakan penyertaan modal. Melainkan, menggunakan uang kas PD RPH Kota Malang dengan nominal sebesar Rp 245.210.000 untuk pembelian 10 ekor sapi," terangnya.

Tidak hanya itu, tersangka Andri juga hanya mendatangkan 65 ekor sapi dari total keseluruhan 95 ekor sapi yang telah disepakati. Sehingga, tersangka memiliki tanggungan berupa modal pembelian sapi dengan jumlah 30 ekor sapi senilai Rp 820.035.000.

Akibat kasus tersebut, kerugian yang dialami Pemkot Malang bernilai besar. Di mana dari hitungan BPKP Perwakilan Jatim, kasus ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1.465.818.500.

Halaman
12

Berita Terkini