Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Partai Buruh dan Aliansi Gerakan Buruh Indonesia Provinsi Jawa Timur merayakan Hari Buruh Internasional atau May Day 2022, dengan mengusung isu nasional dan isu lokal, di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Sabtu (14/5/2022).
Ketua Komite Eksekutif (EXCO) Partai Buruh Provinsi Jawa Timur, Jazuli, menerangkan, selain tolak Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law, pihaknya juga meminta turunkan harga bahan pokok.
"Sahkan RPP Perlindungan ABK dan Buruh Migran,Tolak pengurangan peserta PBI Jaminan Kesehatan, Wujudkan kedaulatan pangan dan reforma agraria," paparnya.
Kemudian, mereka juga meminta hentikan kriminalisasi petani, biaya pendidikan murah dan wajib belajar 15 tahun gratis, angkat guru dan tenaga honorer menjadi PNS, Pemberdayaan sektor informal, ratifikasi konversi ILO nomor 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.
Baca juga: Gelar Peringatan May Day 2022 di Surabaya, Buruh Jatim Bertekad Membangun Kekuatan Politik
"Driver Ojol adalah pekerja, bukan mitra kerja yang tidak jelas hubungan kerjanya, Laksanakan Pemilu tepat waktu 14 Februari 2024 secara jurdil dan tanpa politik uang, Redistribusi kekayaan yang adil dengan menambah program jaminan sosial dan tidak boleh ada orang kelaparan di negeri yang kaya," terangnya.
Untuk isu lokal, Jazuli menambahkan, segera revisi keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur Tahun 2022. Serta naikkan UMK di Jawa Timur tahun 2022 sebesar 10 % tanpa menggunakan formulasi PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Tetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022 sebagaimana usulan Bupati Walikota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja," tegasnya.
"Berikan sanksi kepada Pengusaha yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 berupa penghentian alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha," lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, serikat buruh menagih janji Gubernur Provinsi Jawa Timur dan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur untuk membuat Perda Jawa Timur tentang Sistem Jaminan Pesangon.
"Buat Peraturan Gubernur Jawa Timur yang mensyaratkan kepada Pemberi Kerja agar pada saat akan mendapatkan pelayanan publik tertentu, wajib melengkapi bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan serta bukti pembayaran iuran terakhir," tandas Jazuli.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com