Mengetahui hal tersebut, Suci Darma langsung berterimakasih kepada si pengirim.
"Siapapun kirim ini, terima kasih supportnya," tulis Suci Darma di caption.
"Terima kasih untuk netizen yang kirim ini ke kantor Pemda OKI
Saya harap putusan yang saya harapkan cepat selesai
Saya butuh pemulihan mental lebih cepat
Dan saya ingin memulai hidup baru dengan tenang," tulis Suci Darma lagi.
Pengakuan selingkuhan suami Polwan Suci
Sebelumnya, terduga selingkuhan suami Polwan Suci Darma memberikan pengakuan setelah curhatan Layangan Putus ASN Protokoler Pemkab OKI viral.
Dia mengakui menjalin hubungan dengan suami Polwan Suci, Damsir Khalik Masri.
Namun, hubungan mereka putus sebelum Polwan Suci menikah dengan Damsir pada 21 November 2021.
Akibat dugaan perselingkuhan yang ditudingkan Polwan Suci heboh dan viral itu, keluarga besar WAG yang tidak tahu apa-apa ikut terseret.
Kubu WAG pun memberikan sinyal ancaman akan melaporkan Polwan Suci ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Pengakuan WAG itu disampaikan oleh pengacaranya, Hafis D Pankoulus.
Ia mengatakan kliennya mengakui menjalin hubungan dengan Damsir.
WAG mengklaim, hubungan spesial dengan DKM itu berakhir pada Juli 2021, atau empat bulan sebelum pernikahan Damsir dengan Suci Darma.
"Pernikahan antara saudari SD (Suci Darma,-Red) dengan saudara DKM terjadi sekitar tanggal 21 November 2021, sedangkan hubungan asmara antara klien kami dengan saudara DKM telah berakhir sekitar bulan Juli 2021," ujar Hafis, Minggu (15/5/2022), dikutip dari TribunSumsel.
Hafis mengatakan dengan rentan waktu tersebut, bagaimana mungkin hubungan yang telah berakhir jauh antara kliennya dengan Damsir sebelum pernikahan dapat dianggap telah menyelingkuhi Briptu Suci.
Hafis menyayangkan tindakan Polwan Suci yang telah menyebarluaskan permasalahan ini hingga viral di sosial media.
Dengan menganggap seolah-olah tuduhan tersebut sudah pasti benar dan mengesampingkan mekanisme yang telah diatur oleh hukum.
"Belum lagi perbuatan tersebut telah menarik keluarga besar klien kami yang tidak tahu apapun tentang permasalahan ini. Termasuk juga anak klien kami yang masih di bawah umur dan belum mengerti apa-apa terhadap permasalahan ini," ujarnya.
Selain itu, menurutnya, unsur-unsur pidana pasal 378 KUHP tentang Penipuan maupun 284 KUHP tentang Perzinahan yang dilaporkan Briptu Suci Darma ke Polda Sumsel dinilai tidak tepat.
"Namun perkara ini dibuat seheboh mungkin seolah-olah klien kami adalah pihak yang paling bersalah. Padahal penyelidikan baru saja dimulai dan tentu penyidik belum menemukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak terkait persoalan ini," ucapnya.
Ancam laporkan ke polisi
Keluarga WAG menyayangkan perkembangan dan tidak terkendalinya kasus ini hingga viral di media sosial.
Karena menurutnya, kasus ini sudah melibatkan pihak-pihak yang tidak semestinya dilibatkan.
Mereka berencana melaporkan Suci ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan UU ITE karena mengumbar aib.
Demikian Kuasa hukum Winda, Hafis D Pankoulus, kepada awak media.
Sementara itu, kuasa hukum Suci Darma, Titis Rachmawati merespons rencana keluarga WAG melaporkan ke polisi.
Menurut Titis, dalam kasus ini semua muncul berdasarkan fakta.
Bukanlah cerita yang dikarang-karang atau fitnah.
"Kalau mau lapor balik itu hak mereka. Tapi saya ingatkan pencemaran nama baik itu apabila memang pihak klien kami melakukan tuduhan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, atau finah," ujar Titis melalui sambungan telepon, Minggu (15/5/2022).
Sedangkan menurut Titis, apa yang dituliskan dan diungkap oleh Suci Darma memiliki bukti-bukti, atas dugaan perselingkuhan W dan DKM.
"Bukti yang klien kami miliki, adalah bukti-bukti baik sebelum menikah maupun saat keduanya (Suci dan Damsir) telah menikah secara sah. Bukanlah ada pernyataan minta maaf DKM dan permohonan maaf dari WAG pada klien kami. Saya rasa mereka ingat," tegas Titis.
Titis juga mengatakan pihaknya akan fokus pada permasalahan sebenarnya.
Jika dalam kasus ini, Suci Darma adalah korban yang harus menerima perlakuan tidak adil dan tidak pantas dari seorang Damsir dan Winda yang merupakan ASN di Pemkab OKI.
"Oleh karena itu klien kami berharap kedua ASN ini dapat diberhentikan secara tidak hormat."
"Selain telah melakukan perbuatan yang tidak pantas, keduanya harus diberhentikan agar tidak tercorengnya nama baik instansi ataupun nama tempat kedua ya bekerja," ujar Titis.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id
Berita lainnya tentang Polwan Suci Darma
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com