Berita Tulungagung

Picu Kecelakaan Maut dengan Kereta Api di Tulungagung, Sopir Bus Harapan Jaya Divonis 10 Bulan

Penulis: David Yohanes
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi bus Harapan Jaya usai kecelakaan dengan Kereta Api Rapih Dhoho di Desa Ketanon,Kecamatan Kedungwaru, Minggu (27/2/2022) silam.

Kepada majelis hakim mereka mengungkapkan perdamaian itu.

Keterangan dari keluarga koban juga menjadi pertimbangan majelis hakim.

Baca juga: Buntut Kereta Vs Bus di Tulungagung, PO Harapan Jaya Setujui Seluruh Tuntutan Ganti Rugi PT KAI

"Majelis hakim kemudian menilai, tuntutan JPU terlalu tinggi sehingga memutus penjara selama 10 bulan," tutur Agung.

Septianto dinilai melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sesuai pasal itu, Septianto melakukan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Kecelakaan maut terjadi antara Kereta Api Rapih Dhoho dengan Bus Harapan Jaya di perlintasan tanpa palang pintu Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Minggu (27/2/2022) pukul 05.10 WIB.

Saat itu Bus Harapan Jaya yang membawa 41 karyawan pabrik plastik  tertabrak di bagian kanan belakang hingga ringsek.

Kuatnya benturan membuat bus berputa 180 derajat hingga bagian depan menghantam gerbong pertama dan kedua.

Empat penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian, dua meninggal saat menjalani perawatan di RSUD dr Iskak Tulungagung.

PT KAI juga mengajukan klaim ganti rugi ke PO Harapan Jaya sebesar Rp 442 juta.

Ganti rugi ini meliputi kerusakan lokomotif, kerusakan dua gerbong penumpang, kerugian bahan bakar, penggantian uang penumpang dan kerusakan fasilitas lain.

Lewat mediasi yang ditengahi Polres Tulungagung, PO Harapan Jaya menyetujui ganti rugi tersebut.

Sementara sopir bus yang selamat dilimpahkan ke pengadilan, sampai akhirnya diputus bersalah. 

Berita Terkini