Menurut data yang dirilis pada dinkes.sidoarjo.go id tahun 2021 di Kabupten Sidoarjo, pelayanan kesehatan jiwa bagi warga masyarakat mengalami peningkatan. Sebelumnya, dalam estimasi sebanyak 3.250 jiwa, namun meningkat menjadi 3.395 jiwa.
"Di Kecamatan Krian, Wonoayo, dan Tarik, hingga saat ini Yayasan Lentera Kesehatan Nusantara (YLKN) telah mendampingi 300 Orang Dengan Skizofrenia (ODS)," kata seorang aktivis YLKN, Erna Andriyan, Sabtu (11/6/2022)
Baca juga: Selain Penyandang Disabilitas, Vaksinasi di Bangkalan Juga Menyasar Orang Dengan Gangguan Jiwa
Baca juga: Utamakan Mutu dan Kualitas Layanan, BPJS Kesehatan Tingkatkan Kolaborasi dengan Mitra Faskes
Dari 300 ODS itu telah menjalani pengobatan sebanyak 208, atau prosentase kepatuhan berobat sebanyak 69.33 %. Dari capaian saat ini, YLKN menargetkan untuk meningkatkan prosentase kepatuhan berobat hinga 10 % pada tahun 2022.
Capaian dan target 2022 ini merupakan bahasan penting pada acara refreshing kader keswa yang berlangsung secara berseri mulai tgl 9 hingga 11 Juni 2022 di Krian, Wonoayu dan Tarik.
"Kegiatan ini sekaligus menjadi forum untuk meingkatkan pengetahuan kader keswa tentang kesehatan jiwa, teknis kegiatan lapangan maupun penyusunan strategi pencapaian target lapangan untuk tahun 2022 ini," ucap Erna.
3. Lihat Petugas Masuk dan Geledah Warung, Warga Tuban Kaget, 9 Botol Minuman Anggur Disita
Petugas gabungan menggeledah sejumlah warung yang berada di pedesaan, Sabtu (11/6/2022), malam.
Tim yang terdiri dari Satpol PP dan Pemadam Kebakaran bersama Anggota TNI-Polri, DLH LLAJ dan Disparbudpora, menyisir empat titik lokasi.
Mereka pun dibuat kaget, saat masuk warung ternyata mendapati minuman beralkohol.
Baca juga: Terungkap Sosok Petinggi Satpol PP Surabaya yang Jual Barang Sitaan, LKPP: Jangan Dianggap Remeh
Baca juga: Coreng Pemkot Surabaya, Nasib Petinggi Satpol PP yang Jual Barang Sitaan Berada di Ujung Tanduk
"Kita dapat 9 botol minuman anggur," kata Kabid Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Tuban, Solahudin kepada wartawan, Minggu (12/6/2022).
Ia menjelaskan, adapun warung yang kedapatan menjual miras yaitu berada di Dusun Tlogonongko, Desa Jadi, Kecamatan Semanding.
Pemilik warung Suwati selanjutnya diberikan surat panggilan untuk datang ke kantor Satpol PP dan Damkar, menghadap kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Rabu (15/6) pukul 09.00 WIB.
---
Ikuti berita viral terpopuler dan berita Jatim terkini lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com