Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Perusahaan Daerah (Perumda) Giri Tirta Kecamatan Gresik menyegel sambungan air di gudang Unit Reaksi Cepat (URC) Bima, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Gresik, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Selasa (14/6/2022).
Tunggakan pembayaran selama 7 bulan dan tagihan lebih dari Rp 10 Juta.
Dari penyegelan meteran PDAM, pegawai URC Bima, Dinas PUTR Kabupaten Gresik memilih mandi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) dekat kantor.
Baca juga: Pelebaran Jalan Raya Manyar Gresik Segera Direalisasikan, Bupati Gelar Sosialisasi untuk Pedagang
“Sudah tiga pekan ini, sambungan PDAM di gudang URC diputus. Sudah tujuh bulan nunggak. Teman-teman kalau mandi harus ke SPBU,” kata salah satu pegawai URC Dinas PUTR Kabupaten Gresik.
Informasinya, tunggakan rekening koran yang harus dibayar selama pemakaian air 7 bulan lebih dari Rp 10 Juta. “Tagihannya lebih dari Rp 10 juta,” imbuhnya .
Sementara Kepala Cabang Perumda Gresik Nurwakhid membenarkan, bahwa Perumda Giri Tirta Cabang Kota Gresik telah menyegel sambungan PDAM di gudang URC Bima Dinas PUTR Kabupaten Gresik Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo. “Iya, kami segel. Besar tunggakan Rp 27 juta,” kata Nurwakhid kepada wartawan.
Nurwakhid menambahkan, sebelum penyegelan dilakukan telah dilakukan pengiriman surat kuning yang isinya agar tunggakan segera dibayar. Kemudian, kembali dikirim surat kedua. “Sudah dua kali kami kirim surat, agar melunasi tunggakan sesuai alamat pemakaian air. Tapi, tunggakan Rp 27 juta tidak kunjung dilunasi,” katanya.
Karena itu, kata Nurwakhid, dirinya lansung melapor ke Direktur Umum (Dirum) Perumda Giri Tirta Pusat untuk izin penyegelan. “Akhirnya, kami menyegelnya,” katanya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com