TRIBUNJATIM.COM - Baru-baru ini viral di media sosial soal kasus pelecehan di kereta api.
Menanggapi hal tersebut, PT KAI langsung melakukan tindakan.
PT KAI blacklist NIK penumpang yang lakukan pelecehan dalam perjalanan.
Kasus bermula dari unggahan warganet di media sosial.
Seorang warganet perempuan yang menceritakan kisahnya mengalami pelecehan seksual di dalam gerbong kereta api.
Pelecehan tersebut diunggah korban dalam sebuah utas di media sosial Twitter pada Minggu (19/6/2022) lalu.
Kasus bermula ketika si pelaku mencoba mendekatkan tangannya ke bagian kaki atau paha korban.
Korban masih belum curiga dan awalnya hanya menganggap itu sebagai hal yang tidak disengaja.
Namun, ketika aksi itu berulang, korban akhirnya merasa tidak nyaman.
Baca juga: Reaksi TNBTS Soal Video Viral Wisatawan Gunung Bromo Diminta Uang Rp 50 Ribu usai Ambil Video Kuda
Mengutip Kompas.com, korban mengaku sudah menegur, tetapi pria pelaku pelecehan tersebut masih nekat mengulanginya.
Sehingga, korban pun memutuskan untuk merekam aksi itu dan melaporkannya kepada kondektur kereta api.
Akhirnya setelah melapor, korban mendapat solusi pindah tempat duduk.
Pada utas yang diunggahnya, korban juga menyertakan video bukti pelecehan yang ia alami beberapa kali.
Insiden pelecehan ini terjadi di gerbong kereta api (KA) Argo Lawu. Korban naik kereta dari Stasiun Klaten, sedangkan pelaku dari Yogyakarta.
Baca juga: Sosok Razman Arif Nasution, Pengacara Iqlima Kim Ngaku Korban Pelecehan Mantan Aspri Hotman Paris
PT KAI Blacklist Penumpang Pelaku Pelecehan Seksual