Saat itu ia memakai masker medis warna biru. Sehingga ekspresi wajahnya, tak begitu jelas tampak. Namun selama digelandang petugas Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Mas Bechi tampak lemas melangkahkan kakinya.
Saat digelandang ke luar aula lantai dua, tempat berlangsungnya jumpa pers, Mas Bechi sempat menyampaikan sedikit pernyataan. Yakni ucapan terima kasih.
"Matur suwun enggeh (terima kasih ya). (menyesal) enggeh (iya)," ujar Mas Bechi singkat seraya menyibak kerumunan awak media dan petugas rutan, yang berjejal di depannya.
Sehari sebelum itu, yakni pada Kamis (7/7/2022), lebih dari 15 jam, sekitar 600 orang personel gabungan kepolisian mengepung area komplek Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, guna mencari keberadaan Mas Bechi yang menjadi DPO tersangka kasus pencabulan santri putri.
Setelah melalui proses panjang, polisi akhirnya berhasil menjemput paksa tersangka Mas Bechi kurang lebih sekitar pukul 23.30 WIB.
Tersangka menyerahkan diri dengan pengawalan ketat dibawa ke Mapolda Jawa Timur.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, upaya jemput paksa yang dilakukan polisi sejak pukul 08.00 WIB tetap mengedepankan komunikasi dengan pihak orang tua yang bersangkutan.
"Dan akhirnya pada hari ini yang bersangkutan (MSAT) menyerahkan diri kepada kami untuk ditahap dua kan," jelas Irjen Pol Nico Afinta, di depan gerbang ponpes, Kamis (7/7/2022) malam.
Sekadar diketahui, perjalanan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret MSAT, putra kiai kondang di Ploso, Jombang, terkesan timbul tenggelam, sejak dilaporkan pertama kali pada akhir tahun 2019, atau jauh sebelum adanya pandemi Covid-19.
Upaya paksa yang dilakukan polisi untuk menangkap tersangka, beberapa bulan terakhir, hingga Kamis (7/7/2022), karena berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sejak Selasa (4/1/2022).
Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.
Hanya saja, tersangka tak kunjung memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani tahapan penyidikan. Apalagi menyerahkan diri.
Sebenarnya, temuan dugaan kekerasan seksual dengan modus transfer ilmu terhadap santri putri yang menjerat nama MSAT pertama kali, dilaporkan korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jateng, ke SPKT Mapolres Jombang, pada Selasa (29/10/2019).
Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Hasil gelar perkara penyidik, MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.
Kemudian, pada Rabu (15/1/2020), Subdit IV Renakta Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSAT tetap mangkir dalam setiap tahapan agenda pemeriksaan.