Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha bakal menindak tegas setiap pihak pembuat konten ajakan berdonasi untuk menebus hukum lima tersangka yang diamankan di Mapolres Jombang karena terbukti menghadang polisi di Ponpes Shiddiqiyyah.
Hal tersebut, disampaikannya menyusul beredar sebuah pesan secara blasting atau broadcast message WhatsApp (WA), yang isinya mengajak berdonasi uang untuk menebus para tersangka.
Dalam pesan WA tersebut, didapati sebuah tajuk pesan yang berisikan 'sodaqoh dari simpatisan untuk mengeluarkan para tersangka dari polres'.
Pesan tersebut, beredar sejak Jumat (8/7/2022). Sehari setelah putra kiai MSAT (21) yang menjadi DPO tersangka kasus pencabulan santriwatinya di Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, diamankan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Baca juga: Jadwal Sidang Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Kapolda Jatim Siagakan Pasukan
Atau, pada hari, saat 318 orang santri dan jamaah Shiddiqiyyah diperkenankan kembali pulang, seusai menjalani pendataan dan pemeriksaan di Mapolres Jombang, sejak Kamis (7/7/2022).
Tentunya, kemunculan tersebut, bagi AKP Giadi, menimbulkan pemahaman yang cenderung merendahkan nama baik institusi penegak hukum kepolisian yang menjalankan amanat undang-undang untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kalau sampai ada pihak pihak lain mengambil keuntungan. Kami pastikan dari polres Jombang akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya di Mapolres Jombang, Kamis (11/7/2022).
AKP Giadi mengungkapkan, pihak juga sudah mulai melakukan penyelidikan atas temuan tersebut.
Apalagi dalam konten pesan WA tersebut juga dibubuhi sebuah nomor rekening yang menjadi sarana menghimpun pendanaan.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat, ia bakal melansir setiap temuan penyelidikan atas pesan WA yang cenderung merendahkan martabat institusi Polri dan menjadi sarana mengeruk keuntungan pribadi.
"Sejak mulai hari jumat beredar. Tercantum nomor rekening. Tidak ada besaran. Hanya permintaan bantuan. Atas nama lembaga. Nanti kami dalami, siapa yang mengeshare. Masih kita dalami," pungkasnya.
Sebelumnya, 323 orang dari area ponpes Shiddiqiyyah yang berupaya menghalangi upaya petugas kepolisian gabungan menangkap paksa MSAT, diamankan ke Mapolres Jombang, Kamis (7/7/2022).
Namun, setelah didata dan dimintai keterangan satu persatu. Ternyata lima orang diantaranya terbukti melakukan upaya perlawanan secara langsung terhadap petugas.
Kelima orang tersebut kini telah berstatus sebagai tersangka, dan mulai, Jumat (8/7/2022), dilakukan penahanan. Mereka antara lain sebagai berikut: