TRIBUNJATIM.COM - Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, kita perlu mengenal Pancasila.
Pancasila merupakan dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
Kita perlu mengetahui makna-makna yang terkandung dalam Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila juga dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Selengkapnya, simak penjelasan soal Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa, yang dirangkum dari laman resmi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP):
Baca juga: Nyanyikan Indonesia Raya, Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Deklarasi Setia NKRI dan Pancasila
Pancasila sebagai Dasar Negara
Dalam buku Paradigma Baru Pendidikan Pancasila (2016) karya Winarno, kedudukan pancasila sebagai dasar negara bersifat kuat tetap dan tidak dapat diubah.
Sebab, Pancasila terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke empat, walaupun tidak disebutkan secara eksplisit.
Antara Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 khususnya bagian pembukaan, sebagai dasar hukum, keduanya memiliki hubungan yang saling berkaitan atau tidak dapat dipisahkan.
Pancasila merupakan unsur pokok dalam Pembukaan UUD 1945.
Unsur pokok ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945, sebagai norma hukum dasar dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.
Hubungan antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan hubungan yang sifatnya formal.
Artinya, Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara, serta sebagai norma positif.
Pancasila memiliki kedudukan yang kuat dan tidak dapat diubah.
Lambang Pancasila, Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. (freepik)
Makna Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa