Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Cerita haru Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Nur Hayati alias Siniyah menangis tak tertahan setelah bisa pulang ke Gresik. Perempuan asal Desa Gelam, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean sempat ditahan selama enam bulan.
Wanita berusia 45 tahun ditahan selama 6 bulan karena tidak memiliki dokumen. Disnaker Kabupaten Gresik berkoordinasi dengan Kementerian Tenagakerjaan (Kemenaker) Indonesia menjemput Sainiyah di RS Darurat Wisma Atlet di Jakarta Utara.
Sainiyah akhirnya bisa pulang bertemu keluarganya pada Senin (18/7/2022) malam. Pertemuan itu turut dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Kadisnaker Gresik Andhi Hendro Wijaya.
Pria yang akrab disapa Gus Yani berharap hal ini tidak lagi menimpa para pekerja Gresik.
"Kemarin sempat di Wisma atlet karena kondisinya belum sehat. Alhamdulilah sekarang sudah sehat," kata Gus Yani, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Ternyata Tidak Gratis, Pelatihan Bahasa Jepang Bagi Calon TKI di Sampang Gagal
Diketahui Sainiyah sudah bekerja kurang lebih 20 tahun di Malaysia. Di sana, dia bekerja di Kuala Lumpur tepatnya di Jalan Duta sebagai cleaning service.
Pada penghujung tahun lalu, Sainiyah diamankan aparat kepolisian Diraja Malaysia karena tidak memiliki dokumen.
Sejak bulan Desember tahun 2021, Sainiyah hilang kontak dengan keluarga di Pulau Bawean. Sainiyah ditahan selama enam bulan. Kemudian dideportasi ke Indonesia.
Kondisi kesehatan Sainiyah yang semakin memburuk, membuatnya langsung dirujuk di RS Wisma Atlet Jakarta.
Kemenaker berhasil mengidentifikasi Sainiyah sebagai warga Gresik. Langsung saja, Disnaker Gresik menjemput ke Jakarta.
"Semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi. Ini merupakan bentuk respon melihat warga kita PMI asal Gresik," kata Gus Yani.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com