Namun, lima bulan menjelang penerapan aturan tersebut. Yofi menambahkan, pihaknya masih menyediakan layanan program normalisasi kendaraan terkategori ODOL.
Program tersebut sudah berjalan sejak tahun 2021, dan hingga diakhir tahun 2022 nanti, masih dapat dimanfaatkan oleh pihak perusahaan mengembalikan fungsi dimensi kendaraan angkutan miliknya yang sudah terlanjur dimodifikasi sehingga melanggar ketentuan aturan ODOL.
"Monggo silahkan pengusaha atau pemilik kendaraan yang merasa kendaraannya over dimensi bisa melakukan normalisasi sesuai dengan fungsi itu," pungkasnya.